Eks Wakil Ketua DPR Dicecar soal Penerimaan Fasilitas di Rutan KPK

- Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin diperiksa KPK terkait dugaan penerimaan fasilitas saat ditahan di Rutan KPK.
- KPK mendalami adanya tahanan yang ditunjuk sebagai koordinator pengumpul uang dari tahanan lain di Rutan Cabang KPK.
- KPK menetapkan 15 tersangka, termasuk pegawai dan mantan pegawai KPK, yang menerima total Rp6,3 miliar dari tahanan kasus korupsi untuk fasilitas eksklusif.
Jakarta, IDN Times - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan napi kasus korupsi itu diperiksa KPK soal dugaan penerimaan fasilitas saat masih ditahan di Rutan KPK.
"Didalami juga kaitan dugaan penerimaan fasilitas selama ditahan di Rutan Cabang KPK karena telah memberikan sejumlah uang untuk Tersangka AF dkk," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (22/5/2024).
1. KPK juga dalami adanya koordinator tahanan

Selain itu, Azis Syamsuddin dicecar mengenai dugaan adanya tahanan yang ditunjuk sebagai koordinator pengumpul uang. Hal itu didalami KPK dalam pemeriksaan Azis pada Selasa, 21 Mei 2024.
"Adanya salah satu tahanan yang ditunjuk sebagai koodinator pengumpulan sejumlah uang dari para tahanan yang ada di lingkungan Rutan Cabang KPK," ujarnya.
2. KPK tetapkan 15 tersangka

KPK telah menetapkan 15 tersangka dalam kasus ini. Mereka terdiri dari pegawai dan mantan pegawai KPK.
Mereka adalah Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, mantan petugas Rutan KPK Hengki, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK Deden Rochendi, dan petugas Rutan KPK Ristanta.
Lalu, petugas Rutan KPK Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho, Muhammad Ridwan, Suharlan, dan mantan petugas Rutan KPK Eri Angga Permana. Kemudian, lima petugas Rutan KPK lainnya yakni Ramadhan Ubaidillah, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.
3. Para tersangka kumpulkan Rp6,3 M

Para tersangka melancarkan aksinya sejak 2019 hingga 2023. Total uang yang diterima para tersangka mencapai Rp6,3 miliar. Mereka mempunyai peran berbeda. Mereka meminta tahanan kasus korupsi menyetorkan sejumlah uang dengan jumlah bervariasi.
Tahanan yang menyerahkan uang mendapatkan fasilitas eksklusif seperti pemakaian handphone, powerbank, hingga menerima bocoran pemeriksaan mendadak (sidak).
Tahanan yang tidak mau atau tidak mampu menyerahkan uang akan menerima berbagai ganjaran. Seperti kamar dikunci dari luar, pelarangan dan pengurangann jatah olahraga, hingga mendapat tugas jaga dan piket lebih banyak.