Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Praperadian ke PN Jaksel

Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
- Febrie Adriansyah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka oleh Kejagung dan Polri.
- Kuasa hukum Febrie menyebut praperadilan bertujuan menguji hukum acara pidana dan administrasi dalam proses penyidikan.
- Permohonan juga menyoroti penetapan tersangka dua kali serta proses penahanan yang dinilai terburu-buru.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Jakarta, IDN Times – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2026).
Pengacara Febrie, Febri Diansyah menegaskan, praperadilan ini merupakan bagian dari upaya dan niat baik untuk menguji proses penanganan perkara, dari aspek hukum acara pidana dan administrasi dalam proses penyidikan.



















