Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Praperadian ke PN Jaksel

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Praperadian ke PN Jaksel
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah (ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Febrie Adriansyah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka oleh Kejagung dan Polri.
  • Kuasa hukum Febrie menyebut praperadilan bertujuan menguji hukum acara pidana dan administrasi dalam proses penyidikan.
  • Permohonan juga menyoroti penetapan tersangka dua kali serta proses penahanan yang dinilai terburu-buru.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2026).

Pengacara Febrie, Febri Diansyah menegaskan, praperadilan ini merupakan bagian dari upaya dan niat baik untuk menguji proses penanganan perkara, dari aspek hukum acara pidana dan administrasi dalam proses penyidikan.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More