Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Juta

kronologi kasus Gaga Muhammad (instagram.com/gagamuhammad)

Jakarta, IDN Times - Terdakwa perkara kecelakaan Gaung Sabda Alam Muhammad alias Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara. Putusan ini dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).

"Menjatuhkan pidana penjara kepada Gaung Sabda Alam Muhammad pidana hukuman penjara empat tahun enam bulan," kata Hakim Ketua Lingga Setiawan saat membacakan putusan.

1. Gaga juga didenda Rp10 juta

kronologi kasus Gaga Muhammad (instagram.com/edlnlaura)

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman berupa denda Rp10 juta rupiah terhadap Gaga. Denda itu harus dibayar sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Apabila pihak Gaga tak membayar denda tersebut, maka hukumannya akan ditambah dua bulan penjara.

2. Gaga masih pertimbangkan banding atau tidak

kronologi kasus Gaga Muhammad (instagram.com/edlnlaura)

Menyikapi vonis hakim, baik Gaga maupun kuasa hukumnya belum menentukan sikap. Gaga menyatakan masih akan pikir-pikir untuk banding atau tidak.

Majelis hakim pun memberikan waktu sepekan untuk memikirkan sikap atas putusan yang dijatuhkan padanya. Vonis yang diberikan hakim sesuai dengan tuntutan jaksa.

3. Gaga Muhammad sebabkan Laura Anna cedera saraf tulang belakang

instagram.com/edlnlaura

Diketahui, Gaga Muhammad didakwa melanggar pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Gaga didakwa atas kasus kecelakaan yang menyebabkan Laura Anna mengalami "spinal cord injury" atau cedera saraf tulang belakang.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jihad Akbar
EditorJihad Akbar
Follow Us