Gelar Rapat Tertutup, Komisi III DPR dan PPATK Bahas Calon Kapolri

Jakarta, IDN Times - Komisi III DPR RI beserta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) secara tertutup di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/1/2021). Rapat tersebut diagendakan untuk menampung masukan dari PPATK terkait calon tunggal Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.
"Maka perkenankan kami membuka rapat ini dan dinyatakan rapat tertutup oleh umum, setuju ya?," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni saat membuka rapat dengar pendapat tersebut.
1. Pemerintah berharap DPR segera proses surpres tekait nama calon Kapolri

Menteri Sekretaris Negara Pratikno sebelumnya mengatakan, pemerintah berharap DPR RI segera memproses Surat Presiden (Surpres) terkait calon Kapolri. Pemerintah berharap proses tersebut selesai lebih cepat dari batasan waktu maksimal yang ditentukan, yakni 20 hari.
"Kami berharap lebih cepat dari itu, sehingga kita segera memperoleh Kapolri yang definitif,” katanya di Gedung DPR, Jakarta seperti dikutip dari ANTARA, Rabu 13 Januari 2021.
2. Pemerintah juga berharap DPR setuju usulan nama calon Kapolri dari Presiden Jokowi

Pemerintah juga berharap agar DPR dapat menyetujui usulan nama calon Kapolri yang diajukan oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pun sudah menerima Surat Presiden terkait nama Komjen Listyo Sigit Prabowo sebagai calon tunggal kapolri pengganti Jenderal Pol Idham Azis. Mensesneg sendiri yang menyampaikan Surpres bernomor: R-02/Pres/01/2021 tersebut ke Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu, 13 Januari 2021.
"Tentu saja proses di DPR kami sangat mengharapkan menyetujui apa yang telah diusulkan oleh Bapak Presiden," ujar Pratikno.
3. Pemberian persetujuan dilakukan sesuai mekanisme internal DPR

Ketua DPR RI Puan Maharani menjelaskan, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan presiden dengan persetujuan DPR RI.
Politisi PDIP ini membeberkan persyaratan calon Kapolri anyar, meliputi syarat administratif, kompetensi, profesionalitas, dan komitmen dalam mengawal Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika.
Selanjutnya, kata dia, proses pemberian persetujuan akan dilakukan sesuai mekanisme internal DPR yaitu didahului dengan Rapat Pimpinan, Rapat Badan Musyawarah, pemberitahuan tentang masuknya Surat Presiden tentang Pencalonan Kapolri serta penugasan Komisi terkait, yaitu Komisi III untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test)
"Hasil fit and proper test di Komisi III akan kembali dibawa dalam Rapat Paripurna untuk mendapatkan persetujuan Dewan," tutur dia.
Proses itu menurut Puan Maharani akan memakan waktu selama 20 hari terhitung sejak tanggal surat Presiden diterima DPR.