Mantan Penyidik KPK Nilai Remisi Hukuman Setya Novanto Beri Efek Buruk
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mantan Ketua DPR Setya Novanto mendapatkan hadiah lebaran berupa remisi Hari Raya Idul Fitri. Hal ini dinilai akan memberikan efek buruk.
"Pemberian remisi terhadap koruptor akan memberikan efek buruk secara luas karena publik akan melihat bahwa pengurangan hukuman menjadi sinyal lemahnya kebijakan pemberantasan korupsi di Indonesia," ujar Ketua IM57+ Institute, Praswad Nugraha, dalam keterangan yang dikutip pada Senin (15/4/2024).
1. Setya Novanto tak ditangkap dengan mudah
Praswad mengingatkan penangkapan mantan Ketua Umum Partai Golkar itu bukan perkara mudah. Novanto pernah merekayasa kecelakaannya untuk menghindara dari penegak hukum.
"Menjadi pertanyaan, apakah pemberian remisi bagi terpidana yang pada saat dilakukan proses penegakan hukum melakukan berbagai manuver untuk terbebas dari hukuman layak mendapatkan remisi," ujarnya.
Baca Juga: Setya Novanto Dapat Remisi Tiga Bulan di HUT ke-78 RI
2. Setya Novanto salah satu koruptor di Lapas Sukamiskin yang dapat remisi
Editor’s picks
Setya Novanto diketahui merupakan salah satu dari 240 narapidana di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat yang mendapatkan remisi hari raya. Remisi terkecil yang didapatkan koruptor di sana selama 15 hari dan terbanyak dua bulan.
Hingga saat ini, ada 381 terpidana korupsi yang mendekam di Lapas Sukamiskin.
Baca Juga: Istana Bantah Jokowi Minta Setop Kasus Korupsi e-KTP Setya Novanto
3. Setya Novanto divonis 15 tahun penjara karena korupsi KTP Elektronik
Setya Novanto dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan pada April 2018. Ia dinilai terbukti korupsi dalam proyek pengadaan KTP Elektronik.
Novanto disebut menerima 7,3 juta dolar Amerika Serikat dan sebuah jam tangan Richard Mille senilai 135 ribu dolar Amerika Serikat.