AKP Dyah Chandrawati Terseret Kasus Brigadir J, Polri: Tak Profesional

Jakarta, IDN Times - Mantan Paur Subbagsumda Bagrenmin Divpropam Polri, AKP Dyah Chandrawati, menjalani sidang etik terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J, pada Kamis (8/9/2022).
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah, mengatakan, AKP Dyah disidang karena tidak profesional dalam menangani penyidikan kasus yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo itu.
“Terduga pelanggar diperiksa karena ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas,” kata Nurul di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan.
1. AKP Dyah diperiksa tidak terkait obstruction of justice

Nurul menjelaskan, sidang kode etik terhadap AKP Dyah bukan terkait obstruction of justice atau menghalangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Tingkat pelanggaran yang dilakukannya pun termasuk ke dalam golongan sedang.
"Sidang kode etik ini tidak ada kaitannya dengan obstruction of justice," katanya.
2. Sidang dipimpin Kombes Pol Rachmad Pamudji

Adapun sidang AKP Dyah dipimpin oleh Ketua Komisi Sidang, Kombes Pol Rachmad Pamudji; Wakil Ketua Komisi Sidang, Kombes Pol Sakeus Ginting, dan Anggota Komisi Sidang, Kombes Pol Pitra Andrias Ratulangi selaku Anjak Madya Dittipidum Bareskrim Polri.
Nama AKP Dyah Chandrawati sebelumnya sempat masuk dalam daftar 24 personel Polri yang dimutasi ke Yanma Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Hal tersebut sebagaimana personel yang terkena mutasi dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST /1751/ VIII/ KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022.
3. Sidang etik tersangka obstruction of justice lanjut pekan depan

Sementara itu, sidang etik obstruction of justice akan dilanjutkan pekan depan dengan tersangka mantan Karo Paminal Propam, Brigjen Hendra Kurniawan; mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri, AKBP Arif Rahman, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, AKP Irfan Widyanto.
Adapun mereka yang sudah menjalani sidang dan dinyatakan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) adalah mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo; mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri, Kompol Baiquni; mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto, dan mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri, Kombes Pol Agus Nurpatria.
“Yang berikutnya juga akan digelar sidang kode etik lainnya. Untuk sidang kode etik obstruction of justice, mungkin akan dilanjutkan minggu depan karena pemberkasan juga masih terus berproses. Saksi-saksi juga yang diminta keterangan cukup banyak dan proses berikutnya akan saya sampaikan ke nanti,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.



















