Kronologi Habib Rizieq Ditangkap Polisi Arab Saudi

KBRI dampingi Habib Rizieq hadapi masalah di Saudi

Jakarta, IDN Times - Petinggi Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab ditangkap polisi Mekkah pada Senin (5/11). Kedutaan Besar RI (KBRI) untuk Kerajaan Arab Saudi pun memberikan pendampingan untuk Rizieq. 

Duta Besar RI untuk Kerajaan Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel menyatakan, KBRI di Riyadh dan Konsulat Jenderal RI di Jeddah akan selalu menyediakan pendampingan dan perlindungan kepada siapapun yang memiliki masalah di sana, termasuk Rizieq Shihab.

"KBRI dan KJRI akan mewakafkan diri untuk pemihakan dan pelayanan kepada seluruh ekspatriat Indonesia di Arab Saudi," kata Duta Besar, seperti dikutip dari situs Antara, Rabu (7/11). 

Dia mengaku sudah berkomunikasi secara intensif dengan pihak-pihak Saudi terkait mengenai masalah yang dituduhkan atas Rizieq. 

1. Kronologi penahanan Rizieq

Kronologi Habib Rizieq Ditangkap Polisi Arab Saudi(Rizieq Shihab) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Dia menjelaskan penangkapan Rizieq oleh aparat keamanan di Mekkah terjadi pada 5 November 2018 23.30 (waktu setempat). Sejak mendengar berita penangkapan tersebut, Duta Besar menghubungi sejumlah rekannya di Saudi guna memastikan kebenaran dan kejelasan kabar itu. 

Menurut Duta Besar, Menteri Luar Neger Retno Marsudi juga berkomunikasi dengannya untuk memastikan informasi tersebut. Menlu juga mendorong dan memerintahkan KBRI untuk mendampingi dan mengayomi Rizieq dalam menghadapi kasus hukum tersebut. 

Hasil penelusuran menunjukkan bahwa tanggal 5 November 2018, sekitar pukul 08.00 waktu setempat, tempat tinggal Rizieq didatangi oleh aparat kepolisian Mekkah karena ada pemasangan bendera hitam pada dinding bagian belakang rumah Rizieq yang mengarah pada ciri-ciri gerakan ekstremis. 

Pada saat tersebut aparat kepolisian Saudi sempat memeriksa Rizieq secara singkat.

2. Setelah diperiksa singkat, Rizieq dijemput polisi

Kronologi Habib Rizieq Ditangkap Polisi Arab SaudiIDN Times/Istimewa

Pada tanggal 5 November 2018, pukul 16.00 waktu setempat, Rizieq dijemput oleh kepolisian Mekkah dan Mabahis ammah (intelijen umum, General Investigation Directorate/GID), lalu dibawa ke kantor polisi. 

Untuk proses penyelidikan dan penyidikan, Rizieq kemudian ditahan oleh pihak kepolisian wilayah Mekkah. 

Pada 6 November 2018, Duta Besar RI langsung memerintahkan Diplomat Pasukan Khusus (Dipassus) yang merupakan gugus tugas reaksi cepat untuk berangkat ke Mekkah dan memastikan kabar yang beredar tersebut. 

Setelah selesai menjalani pemeriksaan di kantor Mabahis `Aamah (intelijen umum), Rizieq diserahkan kepada Kepolisian Sektor Mansyuriah Kota Mekkah pada hari Selasa, 6 November 2018, sekitar pukul 16.00 waktu setempat. 

Kemudian pada 6 November 2018, pukul 20.00 waktu setempat, Rizieq dikeluarkan dari tahanan kepolisian Mekkah dengan jaminan, didampingi oleh staf KJRI di Jeddah. 

Duta Besar menegaskan bahwa Arab Saudi sangat melarang segala bentuk jargon, label, atribut dan lambang apa pun yang berbau terorisme seperti ISIS, Al-Qaedah, Al-Jamaah al-Islamiyyah dan segala kegiatan yang berbau terorisme dan ekstremisme. 

Pihak keamanan Arab Saudi juga memantau media sosial untuk mengawasi "aroma" terorisme. Mereka yang melanggar bisa djerat dengan pidana berat. 

Baca Juga: Kemlu: Warga Saudi Mengira Simbol di Tembok Rumah Rizieq Bendera ISIS

3. KBRI berharap Rizieq hanya bermasalah soal izin tinggal yang kedaluwarsa

Kronologi Habib Rizieq Ditangkap Polisi Arab SaudiIDN Times/Istimewa

Dia berharap masalah hukum yang dihadapi oleh Rizieq hanya mengenai persoalan izin tinggal yang kedaluwarsa (overstay). 

Duta Besar mengaku sangat khawatir jika yang dituduhkan kepada Rizieq berkaitan keamanan Kerajaan Arab Saudi. 

"Jika ini yang dituduhkan, maka lembaga yang akan menangani masalah itu adalah lembaga super body Saudi yang ada di bawah raja, yang dikenal dengan Riasah Amni ad-Daulah atau Presidency of State Security," jelas Duta Besar Agus Maftuh. 

Baca Juga: Rizieq Shihab Dimintai Keterangan Polisi Saudi Soal Bendera Tauhid

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya