Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jauh dari Rasa Keadilan, JPU Ajukan Banding Vonis Bos Timah Tamron Cs

Sidang kasus timah dengan terdakwa Harvey Moeis. (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya sih...
  • Jaksa ajukan banding terhadap vonis Tamron dan tiga anak buahnya dalam kasus korupsi timah di PT Timah Tbk.
  • Tamron divonis 8 tahun penjara dan uang pengganti Rp3,598 triliun, lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding terhadap vonis terdakwa Tamron alias Aon dan tiga anak buahnya dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 sampai 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan, banding diajukan karena JPU menilai vonis terhadap empat terdakwa itu jauh dari rasa keadilan.

“Karena putusan pengadilan masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat,” kata Harli dalam keterangan tertulisnya, Minggu (29/12/2024).

1. Tamron divonis 8 tahun penjara, jauh dari tuntutan 14 tahun

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam perkara ini, Tamron divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta dengan delapan tahun penjara dan uang pengganti Rp3.598.990.640.663,67 subsider lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Vonis yang dijatuhkan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp3,66 triliun.

2. Anak buah Tamron divonis 5 tahun penjara

Terdakwa kasus timah, Harvey Moeis (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Terdakwa Kwanyung alias Buyung, Hasan Tjie, dan Achmad Albani divonis lima tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

Vonis ketiganya memangkas tuntutan JPU dengan hukuman delapan tahun penjara serta denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan.

Jaksa menilai ketiganya terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

3. Majelis hakim dinilai tidak mempertimbangkan kerugian negara

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Selain alasan jauh dari rasa keadilan, JPU juga menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan kerugian negara yang mencapai Rp300 triliun.

“Majelis hakim tidak mempertimbangkan dampak yang dirasakan masyarakat terhadap kerusakan lingkungan akibat perbuatan para terdakwa serta terjadi kerugian negara yang sangat besar,” ujar Harli.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us