Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kasus Kemnaker, KPK Sita 3 Mobil dan 1 Motor

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga mobil dan sebuah motor dari penggeledahan di dua rumah. Penggeledahan itu terkait dugaan korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan.

"Tim melanjutkan kegiatan penggeledahan di dua rumah yang berlokasi di Jabodetabek. Tim mengamankan tiga kendaraan bermotor roda empat dan satu kendaraan bermotor roda dua," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (22/5/2025).

Sebelumnya, KPK menggeledah Kantor Kemnaker. Dari penggeledahan itu, KPK menyita tiga mobil.

Sebagaimana diketahui, KPK tengah mengusut dugaan korupsi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan. Kasus ini terjadi pada tahun 2020-2023.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, ada pejabat Kemnaker yang diduga meminta seseorang memberikan sesuatu pada calon tenaga kerja asing yang akan kerja di Indonesia. Hal itu diduga dilakukan dengan cara dipaksa.

"Oknum Kemenaker pada Dirjen Binapenta memungut atau memaksa seseorang memberikan sesuatu terhadap para calon (tenaga) kerja asing yang akan bekerja di Indonesia," ujar Asep.

KPK sejauh ini telah menetapkan delapan tersangka. Namun, KPK belum menjelaskan latar belakangnya.

"Saat ini sudah ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us