Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kasus Kepemilikan Senpi Anak Bos Prodia Naik Sidik, Ada Tersangka

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Wira Satya Triputra (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Wira Satya Triputra (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya sih...
  • Direskrimum Polda Metro Jaya menyelidiki kepemilikan senjata api anak bos Prodia, Arif Nugroho.
  • Kasus ini melibatkan tiga Laporan Polisi (LP) terkait pembunuhan, persetubuhan di bawah umur, dan kepemilikan senjata api.
  • Proses penyidikan kasus ini sudah berjalan dan melibatkan oknum polisi yang diduga melakukan perbuatan tercela.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya sedang mendalami kepemilikan senjata api anak bos Prodia, Arif Nugroho (AN). Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP: A /4/IV/2024/SPKT/.Sat Reskrim/Polres metro Jaksel/PMJ pada 23 April 2024.

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra, mengatakan, laporan tersebut kini naik penyidikan dan sudah ada tersangka.

“Sudah sidik, sudah tahap tersangka,” ujar Wira di Polda Metro, Senin (10/2/2025).

1. Dirkrimum pastikan kasus kepemilikan senpi terus berjalan

ilustrasi pistol (IDN Times/Mardya Shakti)
ilustrasi pistol (IDN Times/Mardya Shakti)

Namun demikian, ia mengaku lupa saat ditanya soal berapa banyak saksi yang telah diperiksa. Wira hanya memastikan kasus itu terus berjalan.

“Aduh lupa ya, nanti kita buka lagi berkasnya. Pokoknya, prosesur berjalan,” kata Wira.

2. Beredar informasi Dirkrimum Polda Metro diperiksa Propam

Suasana depan ruang Propam Polda Jateng. (IDN Times/Fariz Fardianto)
Suasana depan ruang Propam Polda Jateng. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Sebelumnya, kasus kepemilikan senjata api ini muncul saat ramai kasus pemerasan anak bos Prodia oleh Eks Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro cs.

Bahkan, beredar informasi bahwa Wira sempat diperiksa Propam Polri terkait kasus kepemilikan senjata api ini pada Kamis (6/2/2025). Kabar tersebut langsung dibantah Wira pada Jumat (7/2/2025).

“Engga (diperiksa Propam), saya kemarin di kantor,” kata Wira.

3. Kompolnas ungkap 3 laporan polisi (LP) di kasus anak bos Prodia

Komisioner Kompolnas, Choirul Anam (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Dalam perkara ini, terdapat tiga Laporan Polisi (LP), yaitu pembunuhan, persetubuhan dibawah umur dan kepemilikan senjata api. Dua LP, pembunuhan dan persetubuhan dibawah umur sudah ditangani Polres Jaksel.

"Kalau yang LP satunya, yang enggak diperiksa di sini, itu terkait benda, bisa senpi gitu, yang masuk dalam struktur cerita pokok perkara diawal," kata Anam.

Anam tak menampik kalau satu kasus itu berkaitan dengan kepemilikan senpi. Dimana laporannya tipe A alias laporan yang dibuat polisi.

Pada penanganan kasus kepemilikan senpi itu ada perbuatan 'tercela' juga yang diduga dilakukan oknum polisi sama seperti di dua kasus sebelumnya. Maka dari itu, Kompolnas juga akan mengawal terkait kasus yang ketiga ini.

"Ini satu peristiwa 3 LP, 2 LP sudah terbukti sebagai perbuatan tercela. Kalau pertanyaan, apakah LP yang satunya ini juga ada indikasi itu (perbuatan tercela) ? pasti ada indikasi perbuatan tercela. Apa perbuatan tercelanya? ya, biarkan nanti diurai seperti diproses ini. Kan macam-macam penguraiannya itu. Ada soal barang, soal uang, soal aktor," katanya.

Anam memastikan untuk kasus yang ketiga diproses. Sebab, hal ini merupakan satu kesatuan dengan dua kasus sebelumnya.

"Yang akan jalan adalah pemeriksaan terhadap LP yang tidak disebutkan di proses ini. Kan ada 3 LP, yang 1 kan enggak diperiksa. Nah, ini, yang LP 1 ini, LP (tipe) A, tanggalnya juga sama, itu saya yakin, akan diproses. Karena enggak mungkin enggak diproses. Karena itu struktur peristiwa yang menyatu. Kalau enggak, ini juga patah," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us