Kasus Mardani Maming, Pakar Ingatkan Potensi Pihak Lain Terseret

Jakarta, IDN Times - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengingatkan adanya potensi pihak lain terseret kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Bendahara PBNU, Mardani H Maming disebut telah menjadi tersangka dalam kasus ini.
Abdul Fickar, mengatakan, hal itu bisa terjadi apabila ada pihak yang menerima uang dari dugaan hasil kejahatan. Sebab, ada perundangan yang mengatur tentang hal tersebut.
“Ya bisa (terseret kasus dugaan korupsi), dalam konteks pidana setiap orang penerima uang hasil kejahatan,” kata Abdul Fickar Hadjar, Kamis, (30/6/2022).
1. Penerimaan uang hasil dugaan kejahatan bisa kena pidana

Abdul Fickar, menjelaskan, penerimaan uang dari dugaan hasil kejahatan dapat dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal itu tertuang dalam Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penyertaan dan pembantuan.
“Orang menerima uang dapat dijerat TPPU jika dia penerima mengetahui atau setidaknya dapat menduga bahwa uang itu hasil tindak pidana. Sangat mungkin KPK menetapkan MHM (Mardani H Maming) dalam konteks itu,” jelasnya.
2. KPK belum umumkan tersangka dugaan korupsi secara resmi

KPK diketahui telah menetapkan Mardani H Maming menjadi salah satu tersangka dugaan suap izin pertambangan. Hal ini diketahui setelah penyelidikan kasusnya naik ke tahap penyidikan.
Meski begitu, hingga saat ini KPK belum mengumumkan secara resmi kepada publik siapa sosok yang terlibat dan bagaimana perkaranya. Hal ini baru dilakukan ketika ada upaya paksa penahanan.
3. Tersangka telah dicegah ke luar negeri

Selain itu, KPK telah mencegah Mardani Maming bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini berlaku hingga enam bulan ke depan.
"Betul (dicegah ke luar negeri). Berlaku sejak 16 Juni sampai 16 Desember 2022," ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (20/6/2022).