Kasus Munarman Sebut Laskar FPI Tak Bawa Senpi Berlanjut ke Penyidikan

Jakarta, IDN Times - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan kasus pernyataan Sekretaris Jenderal Front Pembela Islam (FPI) Munarman yang menyebut enam anggota laskar FPI tidak membawa sejata api telah masuk dalam tahap penyidikan.
"Saya sudah sampaikan kemarin itu sudah naik ke penyidikan," kata Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya seperti dikutip dari ANTARA, Jakarta, Selasa (29/12/2020) malam.
1. Polisi akan memanggil para saksi

Yusri mengatakan pihaknya akan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan serta untuk melengkapi alat bukti tambahan. Namun Yusri belum mengatakan siapa saja yang akan dipanggil.
"Kami sedang menyusun siapa yang nanti kami akan melakukan pemanggilan sebagai saksi, apa rencana tindak lanjut ke depan nanti, mengumpulkan alat-alat bukti yang ada oleh penyidik, nanti kami sampaikan perkembangannya," katanya.
2. Munarman dilaporkan Barisan Satria Nusantara

Munarman sebelumnya dilaporkan oleh Zainal Airifin dari Barisan Satria Nusantara ke Polda Metro Jaya.
Munarman dilaporkan karena pernyataannya menyebut anggota laskar FPI tidak membawa senjata api. Pernyataan ini terkait bentrokan anggota laskar dengan Polisi pada 7 Desember 2020. Insiden tersebut menyebabkan 6 anggota laskar tewas.
"Seorang warga sipil tidak boleh menjustifikasi sebelum ada keputusan hukum, apalagi tidak disertai barang bukti," kata Zainal.
Laporan Zainal itu diterima polisi dengan nomor LP/7557/XII/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ.
3. Munarman tak ingin mengambil pusing

Sementara itu Munarman mengatakan dirinya tak mau mengambil pusing mengenai pelaporannya ke polisi oleh Ketua Barisan Ksatria Nusantara Zainal Arifin.
"Santai saja, lah. Gak usah terlalu pusing," ujar Munarman.



















