Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kejagung Ekstradisi Buron WNA Rusia ke Negaranya Hari Ini

C58C05C6-57DB-4DB7-9338-B24B4D063965.jpeg
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan ekstradisi terhadap warga negara asing (WNA) Rusia, Alexander Vladimirovich Zverev ke negara asalnya. (Dok. Puspenkum)
Intinya sih...
  • Kejagung ekstradisi buron WNA Rusia ke negaranya hari ini
  • Ekstradisi dilakukan atas permintaan langsung otoritas Rusia kepada Kejaksaan RI
  • Presiden Prabowo Subianto menerbitkan surat keputusan nomor 12 tahun 2025 untuk mengabulkan permintaan ekstradisi tersebut

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan ekstradisi terhadap warga negara asing (WNA) Rusia, Alexander Vladimirovich Zverev ke negara asalnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan proses ekstradisi diajukan langsung oleh otoritas Rusia terhadap Kejaksaan RI.

"Pada hari ini Kamis tanggal 10 Juli 2025 kita akan menyampaikan proses akhir dari pelaksanaan ekstradisi yang diajukan oleh negara federasi Rusia atas nama terekstradisi Alexander Zverev alias Alexander Vladimirovich Zverev," ujar Harli di Kejagung, Kamis (10/7/2025).

Harli menjelaskan, permintaan federasi Rusia itu kemudian dikabulkan Presiden Prabowo Subianto dengan menerbitkan surat keputusan nomor 12 tahun 2025.

Alexander juga dinyatakan tidak melakukan tindak pidana di Indonesia, melainkan Rusia. Di samping itu, korban dari tindak pidana Alexander merupakan warga negara Rusia.

Namun demikian, Alexander ditangkap Polda Metro Jaya pada 2022 usai federasi Rusia mengeluarkan red notice.

"Tindak pidana tersebut dilakukan di wilayah hukum negara federasi Rusia. Pelakunya juga adalah warga negara Rusia sehingga dalam hal ini Indonesia sesungguhnya tidak memiliki kepentingan untuk melakukan penuntutan terhadap yang bersangkutan," imbuhnya.

Harli mengungkap, ada empat pasal yang dipersangkakan kepada Alexander. Di antaranya, suap, tindak pidana korupsi, hingga undang-undang Informasi Teknologi dan Elektronik (UU ITE).

"Jadi ada, kalau saya baca ini ada pasal 200 lainnya tidak baca ya ada creation of criminal community, criminal organization ya, pasal 210 KUHP Rusia bukan KUHP kita, KUHP Rusia ada juga bribe taking by group of persons by previous consent dan seterusnya," ujar Harli.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us