Kejagung Tangani 352.902 Perkara Sepanjang 2022, Termasuk Kasus Sambo

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) tercatat menangani 352.902 perkara sepanjang 2022. Baik itu penangan perkara yang menarik perhatian publik, maupun pelaksanaan restorative justice.
"Jumlah perkara yang berhasil diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif sebanyak 1.454 perkara, dan juga telah dibentuk 2.621 Rumah Restorative Justice dan 119 Balai Rehabilitasi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Senin (2/1/2023).
1. Rincian per tahapan penyelesaian perkara sepanjang 2022

Ketut mengatakan, bidang Tindak Pidana Umum (Tipidum) Kejagung RI menyelesaikan lebih dari 352 ribu perkara tersebut dengan rincian per tahapan, yakni pra penuntutan 160.076 perkara, penuntutan 117.855 perkara, upaya hukum 6.489 perkara, dan eksekusi 68.482 perkara.
"Selama Januari-Desember 2022, terdapat 160.076 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) masuk di Bidang Tindak Pidana Umum, 129.365 perkara masuk Tahap I, 121.685 berkas perkara dinyatakan lengkap," kata Ketut.
"Sebanyak 117.855 perkara masuk Tahap II, 274.754 perkara sudah dilimpahkan kepada pengadilan, dan 196.932 perkara sudah masuk dalam tuntutan. Lalu, 4.332 perkara masuk banding dan 2.157 perkara mengajukan kasasi," tambah dia.
2. Menangani sejumlah perkara yang disoroti masyarakat

Dalam catatannya, Kejagung juga telah menangani sejumlah perkara yang menyedot perhatian masyarakat. Beberapa di antaranya kasus dugaan penyimpangan yang dilakukan pengurus Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Kemudian, penggelapan atau penipuan pada Indosurya, kasus ITE yang dilakukan Edy Mulyadi, hingga investasi bodong yang menyeret Indra Kenz.
"Ada juga kasus aplikasi trading Quotex dengan terdakwa Doni Muhamad Taufik alias Doni Salmanan. Bahkan, perkara pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, Richard Eliezer," jelas Ketut.
3. Kejagung menangani kasus tindak pidana terorisme

Tak hanya itu, Kejagung juga menangani kasus obstriction of justice atas kematian Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Irfan Widyanto.
Perkara selanjutnya yaitu meliputi kasus tindak pidana terorisme, yang menyandung nama mendiang Farid Ahmad Okbah MA bin Achmad Okbah, Anung Al Hamat atau Anung bin Samsudin, dan Ahmad Zain Annajah.
"Jaksa Agung selalu menekankan agar seluruh jaksa selalu menggunakan hati nurani dalam setiap penanganan perkara. Serta berharap kinerja baik dari seluruh jajaran bidang Tipidum dapat ditingkatkan, sehingga semakin membawa dampak positif dan manfaat bagi masyarakat luas," tutup Ketut.