Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kembali Tertangkap Gegara Narkoba, Fariz RM Minta Maaf

Musisi Fariz RM 4 Kali Ditangkap Polisi Terkait Narkoba. (dok. Polres Jaksel)

Jakarta, IDN Times - Musisi Fariz Roestam Moenaf (RM) kembali berurusan dengan hukum akibat penyalahgunaan narkotika. Fariz RM pun meminta maaf atas perbuatannya tersebut.

Pelantun "Sakura" itu ditangkap di Bandung, Jawa Barat, pada Senin (17/2/2025). Fariz RM kedapatan memiliki 1,5 linting ganja seberat lima gram yang disimpan di bungkus rokoknya.

"Pertama, saya memohon maaf kepada keluarga, istri dan anak saya, juga kepada rekan-rekan terkait pekerjaan atas kejadian yang mana tidak diharapkan ini," kata Fariz RM di Polres Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025).

Fariz RM memang beberapa kali mengenakan baju tahanan akibat kasus tersebut. Mengingat, ini kali keempat pria 66 tahun itu mengenakan baju tahanan karena penyalahgunaan narkotika.

Pertama kali Fariz RM terjerat kasus ini pada 2007 silam.

Pria 66 tahun itu pertama kali berurusan dengan hukum karena penyalahgunaan narkotika pada 2007 silam. Kemudian, Fariz RM kembali tertangkap pada 2015 dan 2018.

Fariz RM dijatuhkan pasal 114 ayat 1 UU Republik Indonesia nomor 25 tahun 2009, tentang narkotika. Hukuman terberatnya adalah 20 tahun penjara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tino Satrio
EditorTino Satrio
Follow Us