Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Korban Kasus Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang Jalani Pemulihan

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar (Dok. Humas KemenPPPA)
Intinya sih...
  • Delapan korban kekerasan seksual di panti asuhan Darussalam Annur, Tangerang, lima di antaranya masih anak-anak.
  • Korban dan anak-anak terdampak sudah dipindahkan ke lokasi aman untuk proses pemulihan. Pemerintah juga menggelar rapat koordinasi untuk penanganan kasus.
  • Terdapat tiga pelaku yang masih dalam proses hukum, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyebut ada delapan korban dalam kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan pengasuh dan pemilik panti Panti Asuhan Darussalam Annur, Kota Tangerang, Banten. Dari delapan korban, lima orang masih berusia anak.

“Saat ini, para korban dan anak-anak yang terdampak sudah dipindahkan ke lokasi yang aman dan sedang dalam proses pemulihan," kata Deputi Bidang Perlindungan Kasus Anak Kementerian PPPA Nahar, Selasa (29/10/2024).

Sementara itu, Pemerintah Kota Tangerang mencatat terdapat belasan anak yang terdapat kasus kekerasan seksual ini. Beberapa di antaranya telah dipulangkan ke orangtua.

1. Sudah digelar rapat koordinasi dan hak pendidikan anak harus tetap diberikan

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

KemenPPPA sudah menggelar rapat koordinasi bersama polisi, Dinas Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Banten dan Kota Tangerang, hingga Dinas Sosial Kota Tangerang, pada Jumat, 25 Oktober.

Mereka sepakat mengutamakan pemulihan korban dan anak terdampak kasus kekerasan sekual. Seperti, pemantauan dan pendampingan buat korban, penguatan pengasuhan bagi keluarga, pemenuhan hak pendidikan anak, serta akses layanan rehabilitasi dan bantuan sosial sesuai kebutuhan.

2. Masih ada satu orang yang masuk dalam daftar pencarian

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Nahar mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam proses penanganan kasus ini. Ia menyebut dukungan aktif masyarakat dan pemerintah dalam pemulihan anak jadi contoh sinergi yang baik.

Dalam kasus ini, terdapat tiga pelaku, yakni S, YB, dan YS. Proses hukum dalam kasus ini masih berjalan. Pelaku berinisial YS masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Sementara dua pelaku lain sudah diringkus Polres Metro Tangerang Kota.

3. Ancaman hukuman para pelaku dan dorongan ganti rugi

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Nahar di Festival ekspresi anak di Ancol, Jakarta utara "Anak Terlindungi, Indonesia Maju: Anak Cerdas, Berinternet Sehat" sebagai rangkaian Hari Anak Nasional yang digelar KemenPPPA, Kamis (18/7/2024). (IDN Times/Lia Hutasoit)
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Nahar di Festival ekspresi anak di Ancol, Jakarta utara "Anak Terlindungi, Indonesia Maju: Anak Cerdas, Berinternet Sehat" sebagai rangkaian Hari Anak Nasional yang digelar KemenPPPA, Kamis (18/7/2024). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Nahar menyebut, pelaku sudah melakukan tindak pidana pencabulan pada anak. Pelaku diduga melanggar Pasal 76 e juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.

Para pelaku pun terancam pidana 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar. Mereka juga bisa mendapat pidana tambahan seperti ancaman karena korban lebih dari satu orang.

Pelaku juga bisa dipidana dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman pidana 12 tahun dan denda maksimal Rp300 juta.

“Selain itu, kami juga mendorong adanya ganti rugi bagi para korban sebagai upaya pemulihan korban agar meminimalisir risiko korban menjadi pelaku di kemudian hari,” katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us