Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kemendikbud Pertimbangkan Pramuka Jadi Kokurikuler

Ilustrasi kegiatan pramuka (ANTARA/Norjani)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pendidik, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mempertimbangkan agar pramuka masuk kokurikuler dan jam pelajaran. Pertimbangan ini muncul di tengah ramainya isu pencabutan pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib bagi siswa sekolah.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kemendikbudristek RI, Anindito Aditomo, mengatakan pihaknya akan mengintegrasikan pola pendidikan kepramukaan beserta perangkat ajarnya, termasuk modul dan silabusnya ke dalam kurikulum merdeka belajar.

"Jadi bukan hanya ekstrakulikuler yang tadi wajib disediakan sekolah, namun dari perspektif murid pilihan, kalau kokurikuler itu bagian dari jam pelajaran, jadi semua murid harus mengikuti kokurikuler," kata Anindito dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI, Rabu (3/4/2024).

1. Sekolah tetap wajib menyediakan program pramuka

ilustrasi siswa dengan seragam pramuka (kemdikbud.go.id)

Anindito menegaskan, sekolah tetap harus menyediakan pramuka sebagai salah satu ekstrakurikuler, tapi keikutsertaannya oleh siswa hanya bersifat sukarela alias tidak wajib. 

Dia mengatakan, Peremendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tetap memasukkan pramuka sebagai salah satu kegiatan ekstrakurikuler, aturan itu eksplisit terdapat pada Lampiran 3 halaman 55. 

"Jadi kita tegaskan tidak ada penghapusa pramuka dari Kurikulum Merdeka," ujar Anindito.

2. Kurikulum Merdeka Belajar dorong siswa pilih ekskul sesuai minat

Ilustrasi kegiatan pramuka (ANTARA FOTO/Agus Bebeng/ed/nz/15)

Berdasarkan mandat UU Nomor 12 Tahun 2010 mengenai gerakan pramuka, Anindito mengatakan, sekolah dimandatkan memiliki gugus depan pramuka dan menyatakan pramuka adalah hak segala murid.

Oleh karena pramuka menjadi hak murid, maka sekolah harus tetap memiliki gugus depan dan menawarkannya sebagai salah satu ekstrakurikuler kepada murid.

Tetapi, Kurikulum Merdeka rancangan Nadiem, murid didorong untuk memilih ekstrakurikuler yang sesuai dengan potensi dan minatnya, salah satunya adalah pramuka.

Hal ini telah sejalan dengan Pasal 13 UU Nomor 12 Tahun 2010 tentang gerakan pramuka, di mana keikutsertaan murid adalah hak bukan kewajiban. Kemudian, kata Anindito, Pasal 20 mengatakan gerakan pramuka bersifat sukarela.

"Jadi sekali lagi sekolah harus menyediakan pramuka sebagai salah satu eskul yang ada di sekolah," kata dia.

3. Pramuka sejalan dengan Kurikulum Merdeka Belajar

Ilustrasi kegiatan pramuka (ANTARA/HO-Diskominfo Garut)

Anindito mengatakan, pendidikan kepramukaan yang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2010 didefinisikan sebagai pendidikan karakter dan penghayatan bagi siswa.

Menurutnya, nilai-nilai kepramukaan masih sejalan dengan design Kurikulum Merdeka Belajar, yang bertujuan untuk mengembangkan potensi dan karakter siswa secara utuh, tidak hanya akademik. 

"Jadi ini sejalan sekali dengan tujuan maupun design kurkulum merdeka yang ingin mengembangkan potensi dan karakter anak secara utuh tidak hanya akademik saja," ucap Anidito.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
Amir Faisol
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us