Khilafatul Muslimin Punya Jenjang Pendidikan Setara SD hingga Kuliah

Jakarta, IDN Times - Lembaga pendidikan Khilafatul Muslimin, Ukhuwah Islamiyah memiliki jenjang pendidikan setara sekolah dasar (SD) hingga kuliah atau universitas. Mereka bahkan memiliki gelar dan mencetak ijazah sendiri.
Pendidikan yang dibuat oleh sang khalifah atau ulil amri beserta sang Menteri Pendidikan yaitu pendidikan pada marhalah (tingkatan) Khalifah Ustman bin Affan (UBA), setara SD selama tiga tahun, dengan empat mata pelajaran.
Tingkat selanjutnya, pendidikan pada marhalah Khalifah Ummar bin Khatab (UBK), setara sekolah menengah pertama (SMP) selama dua tahun, dengan delapan mata pelajaran.
Pendidikan pada marhalah Abu Bakar Ash Sidiq (ABA), setara sekolah menengah atas (SMA) selama dua tahun, dengan 11 mata pelajaran.
Terakhir, pendidikan pada jami'ah Ali bin Abi Thalib (AAT), setara perguruan tinggi atau universitas yang ada di Margodadi, Lampung dan Mapin, NTB. Pola pengajarannya selama tiga tahun, dengan sembilan mata kuliah. Jami'ah memperoleh gelar Sarjana Kekhalifahan Islam (SKI).
1. Khilafatul Muslimin mencetak ijazah secara mandiri

Lembaga pendidikan Khilafatul Muslimin juga mencetak ijazah atau bukti lulus secara mandiri yang berlaku untuk internal.
Hingga saat ini, PP Ukhuwah Islamiyah yang setara dengan satuan unit pendidikan, telah mencapai 25 unit dan tersebar di beberapa provinsi. Antara lain di Aceh; Solok; Bengkulu; Mesuji, Lampung; Bandar Lampung; Margodadi, Lampung Selatan; Pekayon, Bekasi; Sukabumi; Parakan Lima, Karawang; Wonogiri, Jawa Tengah; Pacet, Mojokerto; Panajam, Borneo, Kalimantan Timur; Malawa, Sulawesi Selatan; Sorong, Papua Barat; Bima, NTB; Dompu, NTB; Mapin, Sumbawa, NTB; dan Talewang, NTB.
“Selain itu, ada juga beberapa satuan unit penyelenggara pendidikan berbasis pondokan yang sebenarnya terafiliasi dengan Khilafatul Muslimin, namun menggunakan nama berbeda,” ujar Hengki.
2. Khilafatul Muslimin memiliki kurikulum tersendiri

Dalam bidang pendidikan, Abdul Qadir memberikan mandat kepada Ahmad Sobirin selaku Rois Tarbiyah Wataklim atau Menteri Pendidikan versi Khilafatul Muslimin, untuk mengatur kurikulum, menyusun silabus dan membuat bahan ajaran, serta menunjuk guru pengajar dan murabbi (kepala sekolah).
“Murabbi atau kepala sekolah wajib memberikan laporan bulanan pelaksanaan pembelajaan kepada sang menteri pendidikan dan secara berjenjang dilaporkan kepada khalifah atau ulil amri,” ujar Hengki.
3. Khilafatul Muslimin larang upacara bendera hingga memasang foto Presiden

Dalam rangka kaderisasi, Abdul Qadir Baraja mendirikan lembaga pendidikan yang dimulai sejak usia dini yang diberi nama Ukhuwah Islamiyah. Lembaga ini berlandaskan pada ideologi kekhalifahan dan tidak memberikan penanaman terhadap nilai-nilai Pancasila serta Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai mata pelajaran bagi siswanya.
“Dalam pelaksanaan pendidikan, tidak diperbolehkan melaksanakan upacara bendera bahkan tidak boleh ada bendera merah putih yang berkibar, tidak adanya foto Presiden dan Wakil Presiden serta lambang negara Pancasila yang terpasang di ruang kelas atau ruang kantor organisasi Khilafatul Muslimin. Yang diperbolehkan hanya bendera tauhid atau bendera khilafah,” kata Hengki.