Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Komisioner KPU Fakfak Dilaporkan ke Polisi dan Bawaslu

Ilustrasi. KPU RI gelar simulasi pemungutan suara Pilkada 2024 (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Tim Hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati Fak-Fak Nomor Urut Satu Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom (Utayoh), Junaedi Rano Wiradinata, memastikan pihaknya akan melaporkan Komisioner KPU Fakfak atas dugaan tindak pidana melawan hukum. Rano menjelaskan, laporan itu dilakukan karena KPU mendiskualifikasi pasangan Utayoh tidak sesuai dengan prosedur.

“Laporan ini terkait Keputusan KPU Fakfak Nomor 2668 Tahun 2024 tertanggal 10 November 2024, di mana bahwa isi Keputusan KPU Fakfak telah mendiskualifikasikan pasangan nomor urut satu, Calon Bupati, Untung Tamsil dan Calon Wakil Bupati, Yohana Dina Hindom,” kata dia dalam keterangannya, Sabtu (16/11/2024).

1. Komisioner KPU Fakfak dilaporkan ke Bawaslu dan Polisi

Jajaran Komisioner KPU Fakfak (dok. KPU Fakfak)

Rano menyampaikan, pihaknya akan melaporkan Komisioner KPU Fakfak yang telah dinonaktifkan sementara tersebut ke Bawaslu dan Polres Fakfak atas dugaan tindak pidana perbuatan melawan hukum menghilangkan hak seseorang menjadi calon bupati dan wakil bupati. 

“Hal tersebut sebagaimana telah tertuang didalam UU Nomor 10/2016 Pasal 180 Ayat 1 yang menyatakan bahwa, 'setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menghilangkan hak seseorang menjadi calon gubernur/calon wakil gubernur, calon bupati/calon wakil bupati, dan calon walikota/calon wakil walikota, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp36 juta dan paling banyak Rp72 juta,” ujar dia.

2. Keputusan KPU Fakfak tak sesuai rekomendasi Bawaslu

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Rano mengatakan, di dalam Keputusan KPU tersebut terlihat jelas dalam pertimbangannya telah menambahkan satu (1) ayat didalamnya yakni Pasal 71 Ayat (2), (3) dan (5) UU Nomor 10/2016 yang mana dalam rekomendasi Bawaslu Fakfak menyebutkan bahwa melanggar Pasal 71 Ayat (3) dan (5).  

“Menurut ketentuan peraturan perundang-undangan bahwa jika ada rekomendasi Bawaslu ke KPU, maka KPU melalui kajiannya secara berjenjang dan kemudian berkeputusan untuk dapat menindak lanjuti atau menolak (tidak dapat menindak lanjuti) dan bukan menambah atau mengurangi pasal dan ayat yang telah direkomedasikan oleh Bawaslu," bebernya.

3. Dinilai sebagai kejahatan demokrasi

KPU RI menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pilkada Serentak 2024 di Maros, Sulawesi Selatan pada Minggu (15/9/2024) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sementara, Tim Hukum Utayoh lainnya, Paulus S Sirwutubun, menyebut, perbuatan Komisioner KPU Fakfak merupakan perbuatan kejahatan demokrasi. Ia menilai, sikap KPU itu mengakibatkan nama baik seseorang tercemar dimuka umum.

“Yang dimana juga perbuatan tersebut tidak mencerminkan kenetralitas dan Profesionalitas Komisioner KPU dalam menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu tersebut dan terindikasi ada dugaan telah menerima iming-iming untuk mengambil sebuah Keputusan,” tegasnya.

Paulus mengungkap, adanya dugaan kepentingan tertentu dari jajaran Komisioner KPU Fakfak untuk membatalkan pencalonan pasangan Utayoh.

“Namun hal itu semua akan ditelusuri oleh penyidik gakumdu atau penyidik Polres Fakfak jika telah kami Laporkan nanti berdasarkan dua alat bukti yang cukup,” tuturnya.

“Segala upaya hukum akan diupayakan dan ditelusuri guna membuat terang sebuah perkara yang lagi berproses saat ini,” imbuh Paulus.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
Yosafat Diva Bayu Wisesa
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us