Konsil Cabut Sementara STR Dokter Kandungan yang Lecehkan Pasien

- Konsil Kesehatan Indonesia mencabut sementara STR dokter I atas kasus pelecehan seksual terhadap pasien.
- Pencabutan STR dilakukan menunggu perkembangan penegakan hukum terkait kasus tersebut.
Jakarta, IDN Times - Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) sudah mencabut sementara Surat Tanda Registrasi (STR) MSF alias dokter I atas kasus pelecehan seksual yang dilakukannya terhadap pasien saat pemeriksaan ultrasonografi (USG).
Pencabutan STR sementara ini dilakukan guna menunggu perkembangan dari penegak hukum terkait kasus yang menjeratnya.
"Sehingga untuk melakukan perlindungan kepada masyarakat, maka STR yang bersangkutan, dokter yang bersangkutan sudah kami nonaktifkan untuk sementara sampai menunggu dari penegak hukum. Nantinya akan kita lanjutkan ke tahap selanjutnya, tentu ini kami masih menunggu," kata Ketua KKI, Arianti Anaya, dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (17/4/2025).
1. MDP sudah laporkan hasil investigasi

Dia mengatakan, hal ini adalah keputusan dari hasil investigasi Majelis Disiplin Profesi (MDP). Pasalnya, sudah ditemukan indikasi tindak pidana dalam kasus tersebut dan dilaporkan ke pihak berwajib.
"Kemarin malam mereka sudah melaporkan, ternyata hasil investigasinya ada tindak pidana yang dilakukan sehingga kemudian disampaikan ke pihak berwajib untuk ditindaklanjuti," ujar dia.
2. KKI berwewenang menerbitkan, menonaktifkan, dan mencabut STR

Sesuai PP Nomor 28 Tahun 2024, Konsil Kesehatan Indonesia berwenang melaksanakan registrasi dan mengelola data STR tenaga medis dan kesehatan.
Selain itu, KKI menetapkan standar pelatihan, disiplin ilmu, hingga mengusulkan jenis profesi baru bersama kolegium untuk ditetapkan oleh menteri.
Dalam melaksanakan fungsi, Konsil Kesehatan Indonesia memiliki wewenang untuk menerbitkan, menonaktifkan, dan mencabut STR Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang termuat dalam Pasal 695 Ayat 4 PP tersebut.
3. Akses masyarakat laporkan dugaan pelanggaran disiplin tenaga medis atau kesehatan

Arianti menjelaskan, pihaknya memberikan akses kepada masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran disiplin tenaga medis atau kesehatan melalui kanal resmi KKI maupun Kementerian Kesehatan. Laporan tersebut disertai data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Setiap laporan yang diterima akan dijamin kerahasiaannya, data diri pelapor akan dilindungi sepenuhnya untuk mencegah terjadinya kebocoran atau penyalahgunaan data pribadi," ujar dia.