KPAI Minta Polisi Kejar Pembuat Video Pornografi Anak yang Dijual Deky

- KPAI meminta Polda Metro Jaya untuk memburu pembuat video pornografi anak yang dijual oleh tersangka Deky Yanto (24).
- KPAI menduga ribuan video pornografi anak terdapat korban anak di berbagai negara dan meminta polisi untuk berkoordinasi dengan kepolisian negara terkait.
- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar kasus penjualan video pornografi anak dengan terdangka Deky Yanto (24).
Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Polda Metro Jaya untuk memburu pembuat video pornografi anak yang dijual oleh tersangka Deky Yanto (24).
Ketua KPAI, Ai Maryati menilai, dalam kasus ini bukan hanya berhenti di Deky sebagai penyebar video pornografi anak.
“Tetapi yang memproduksi konten ini, kita harus kejar, siapa mereka. Apakah terhubung dengan Indobocil 1 - 2, dan bahkan bocil di antara negara,” kata Ai Maryati di Polda Metro Jaya, Jumat (31/5/2024).
1. KPAI minta Polri bekerja sama dengan kepolisian negara lainnya

Selain itu, KPAI juga meminta polisi untuk berkoordinasi dengan kepolisian negara terkait. Sebab, ia menduga dari ribuan video pornografi anak yang dijual Deky terdapat korban anak di berbagai negara.
“Sejalan dengan wajah-wajah talent yang saya meyakini karena ini ada lampiran di sini, ini bukan hanya anak Indonesia tetapi juga ada anak-anak di negara tetangga,” kata Ai Maryati.
“Kita tentu menginginkan sebuah pekerjaan ini dengan sangat komprehensif, dan tentu saja bisa mengungkap siapa sesungguhnya para pelaku yang sudah menjadikan kerentanan anak-anak kita masuk dalam kemunduran dan bahkan situasi yang menjebak anak anak kita, untuk mereka mendapat keuntungan yang berlipat itu,” imbuhnya.
2. Anak-anak korban video pornografi dalam posisi memprihatinkan

Ai Maryati menjelaskan, dalam kasus ini, anak-anak dalam situasi yang sangat memprihatinkan. Sebab, mereka dijadikan subjek tindak kejahatan dalam membangun sebuah industri yang menghasilkan limpahan materi.
“Kita masih ingat ketika PPATK merilis di 2022 bahwa jumlah dana Rp114 miliar dalam satu tahun itu dihasilkan dari salah satunya TPPO dan pornografi anak,” ujarnya.
“Hari ini di tahun 2024 masih baru di akhir bulan Mei ini, satu per satu kasus sudah menunjukan angka yang fantastis hampir ratusan juta dan bahkan waktu itu kita mendengar DPR menyampaikan hampir Rp200 triliun baru satu caturwulan, artinya bulan Mei itu juga dihasilkan pornografi anak, TPPO dan judi online,” imbuhnya.
3. Polisi bongkar kasus penjualan video pornografi anak

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar kasus penjualan video pornografi anak dengan terdangka Deky Yanto (24).
Warga Bekasi itu berperan mencari, mengumpulkan dan menjual konten pornografi anak dari dalam dan luar negeri. Aksi ini ia lakukan sejak 2022 dengan keuntungan ratusan juta rupiah.
Dalam aksinya, ia sebagai pemilik akun X @balapcan ini, memperomosikan link akun telegram berisi video pornografi anak di bawah umur.
Untuk masuk ke dalam grup telegram, para calon pembeli diharuskan membayar tarif terlebih dahulu dengan cara transfer ke rekening Deky.
Adapun tarif yang dikenakan untuk masuk ke lima grup Rp100 ribu, 10 grup Rp150 ribu, 15 grup Rp200 ribu dan 20 grup Rp300 ribu.
Setelah mengirimkan bukti transfer, si calon pembeli ini akan diundang Deky ke dalam grup telegram. Dalam grup, para pembeli bisa menikmati video konten yang bermuatan porno anak.
Praktik jual beli konten pornografi anak oleh Deky selama satu tahun delapan bulan ini berhasil menjual 2.010 video.
Deky memiliki 105 grup telegram sebagai lapak penjualan video porno anak dengan 398 pelanggan aktif per 29 Mei 2024.
Terkait kasus ini, polisi juga bakal memeriksa 398 member telegram video porno anak yang dikelola oleh tersangka Deky.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar mengatakan, ratusan member itu akan diperiksa sebagai saksi.
“Jadi untuk 398 pengguna aktuf ini pasti akan kami lakukan pemanggilan dan pengejaran kepada yang bersangkutan karena yang bersangkutan pasti juga berposisi sebagai saksi dalam kasus ini,” kata Hendri di Polda Metro Jaya, Jumat (31/5/2024).
Hendri menjelaskan, 398 member telegram itu akan didalami soal peran-peran mereka. Polisi membuka peluang untuk menetapkan tersangka dari member telegram video porno anak.
“Nanti dari proses penyidikan lebih lanjut akan kami tentukan untuk status yang yang bersangkutan apakah sebagai saksi ataukah menjadi tersangka sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh masing-masing nanti,” ujarnya.