Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK Pegang Bukti Dugaan Keterlibatan M Suryo di Kasus DJKA Kemenhub

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan pengusaha Muhammad Suryo sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. KPK memastikan telah memiliki buktinya.

"Sekali lagi kenapa KPK menetapkan seseorang itu menjadi tersangka itu karena perbuatan bukan karena orangnya tetapi karena perbuatannya yang memenuhi alat bukti cukup itu sudah memenuhi kualifikasi sebagai pelaku tindak pidana
Itu rumusan undang-undang seperti itu," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Kamis (14/12/2023).

1. KPK tak menarget seseorang

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (IDN Times/Aryodamar)

Alex memastikan bahwa KPK tak pernah menarget pihak manapun untuk dijiadikan tersangka korupsi. KPK akan menjadikan seseorang sebagai tersangka dengan bukti yang cukup.

"Jadi KPK tidak bicara tentang orang tetapi berbicara tentang perbuatan karena perbuatan diatur di dalam undang-undang pemberantasan korupsi," katanya.

2. M Suryo dikabarkan sudah jadi tersangka

Ilustrasi (IDN Times/Aryodamar)
Ilustrasi (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, M Suryo dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi proyek kereta di Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membenarkan KPK sudah mengembangkan kasus DJKA Kemenhub. Gelar perkara pun sudah dilakukan.

“Benar (tinggal menunggu sprindik),” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa pengumuman tersangka baru akan disampaikan ketika ada upaya paksa penahanan. Sehingga, ia enggan merincinya.

“Bahwa kalau nanti ditetapkan sebagai tersangka atau misalkan diumumkan pengumuman di KPK, tersangka seperti ini akan diumumkan melalui konpers,” kata Asep, Senin (27/11/2023).

3. Kasus ini terungkap lewat OTT KPK

KPK Tahan 10 Tersangka dugaan Suap Pembangunan Jalur Kereta Api di Sulsel, Jateng, Jabar, dan Jawa-Sumatra 2018-2022 (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, kasus ini terungkap usai KPK melakukan OTT terhadap pejabat DJKA Kemenhub. Ada empat proyek yang diduga dikorupsi hingga mencapai Rp14,5 miliar.

Adapun proyek yang dimaksud antara lain

1. Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Ganda Solo Balapan – Kadipiro – Kalioso
2. Empat Proyek konstruksi Jalur Kereta Api dan 2 proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat
3. Proyek Perbaikan Perlintasan Sebidang Jawa-Sumatra
4. Proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar Sulawesi Selatan

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us