KPK Periksa Direktur KSO Summarecon Serpong soal Aliran Uang

- KPK memeriksa Direktur KSO Summarecon Serpong terkait dugaan korupsi mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.
- KPK juga memeriksa Shitta Amalia, PNS KPP PMA 6 Ditjen Pajak, terkait permintaan dana untuk fashion show.
- Eks Pejabat Ditjen Pajak Muhammad Haniv diduga menerima gratifikasi Rp21,56 miliar dan belum ditahan KPK.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur KSO Summarecon Serpong, Sharif Benyamin. Ia diperiksa terkait dugaan korupsi mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Muhammad Haniv.
"Didalami terkait dengan aliran dana ke tersangka," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Selasa (4/3/2025).
1. KPK juga periksa PNS Ditjen Pajak

Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK juga memeriksa Shitta Amalia sebagai saksi. Ia merupakan PNS KPP PMA 6 Ditjen Pajak.
"Didalami terkait dengan kebijakan permintaan dana untuk fashion show," ujarnya.
2. Eks pejabat Ditjen Pajak diduga terima gratifikasi Rp21,56 miliar

Diketahui, eks Pejabat Ditjen Pajak Muhammad Haniv diduga menerima gratifikasi Rp21,56 miliar. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp804 juta ditujukan untuk mensponsori fashion show merek pakaian pria milik anaknya, FH Pour Homme by Feby Haniv.
Selain itu, Haniv diduga menerima gratifikasi lain dalam bentuk valuta asing senilai Rp6.665.006.000 (Rp6,7 miliar) dan penempatan pada deposito BPR Rp14.088.834.634 (Rp14 miliar). Sehingga totalnya Rp21.560.840.634 (Rp21,6 miliar).
3. Muhammad Haniv belum tersangka

Meski sudah diumumkan sebagai tersangka, Haniv belum ditahan KPK. Saat ini, KPK fokus mengumpulkan bukti dan pemeriksaan saksi-saksi.
"Termasuk melakukan asset tracing terhadap tersangka HNV," ujar Direktr Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu.