Admin Bekasi_Menggugat Divonis 7 Bulan Bui Kasus Demonstrasi Agustus

- Wawan Hermawan, admin akun Instagram Bekasi_Menggugat, dijatuhi hukuman 7 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus manipulasi konten media sosial.
- Jaksa menilai Wawan mengubah narasi unggahan bertema demonstrasi Agustus 2025 menjadi ajakan anarkis yang tidak sesuai dengan isi asli postingan tersebut.
- Wawan didakwa melanggar sejumlah pasal dalam UU ITE dan KUHP, setelah sebelumnya jaksa menuntut hukuman satu tahun penjara atas perbuatannya.
Jakarta, IDN Times - Seorang mahasiswa bernama Wawan Hermawan sekaligus admin akun Instagram Bekasi_Menggugat divonis 7 bulan penjara. Dia dinilai terbukti bersalah dalam perkara dugaan manipulasi konten media sosial berupa ajakan anarkis saat demonstrasi Agustus 2025.
"Menyatakan terdakwa Wawan Hermawan tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," ujar Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2026).
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 bulan," kata hakim.
Sebelumnya, jaksa menuntut Wawan satu tahun penjara. Jaksa menilai Wawan memanipulasi konten di media sosial berupa ajakan anarkis saat demonstrasi Agustus 2025 menggunakan akun Instagram @bekasi_menggugat.
Jaksa mengatakan, akun @bekasi_menggugat ditandai oleh salah satu akun bernama @kepolu1397 pada 27 Agustus 2025. Wawan secara sadar melakukan repost terhadap postingan yang ditandai tersebut dengan mengubah narasinya.
Adapun narasi dalam konten yang diunggah Wawan berjudul 'Said Iqbal Tegaskan agar Anarko, Pelajar & BEM Segera Gabung Aksi 28 Agustus: Ini Murni Gerakan Rakyat Indonesia.'
Jaksa mengatakan, unggahan itu tidak sesuai narasi aslinya, yakni tidak ada ajakan agar pelajar dan BEM ikut melakukan unjuk rasa.
Wawan didakwa melanggar Pasal 35 juncto Pasal 51 atau Pasal 32 Ayat 2 Juncto Pasal 48 Ayat 2 atau Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 atau Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45A Ayat 3 UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 160 KUHP.



.png)













