Kronologi Suami Bakar Istri di Depok, Gara-gara Nonton YouTube

Depok, IDN Times - Polres Metro Depok telah mendeteksi keberadaan suami yang bersembungi usai membakar istrinya di wilayah Duren Seribu, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, kejadian berawal pada Minggu, 28 Agustus 2022 sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu terjadi cekcok antara pelaku yakni LN, dengan korban EL. Pelaku mendapati korban asyik menonton YouTube di handphone sedangkan kedua anaknya tidak diperhatikan.
"Dari situ awal pertengkaran pelaku dengan korban sehingga terjadi cekcok," ujar Yogen kepada IDN Times, Kamis (1/9/2022).
1. Pelaku membakar korban menggunakan tinner

Yogen menuturkan, pada sekitar pukul 20.00 WIB pelaku bersama temannya meminum minuman keras di lokasi tempat kejadian perkara atau bengkel. Sekitar pukul 21.00 WIB saat teman pelaku pulang, pelaku mendapati kondisi rumah dalam keadaan berantakan.
"Pelaku memarahi anak pertama yang saat itu pelaku dalam kondisi mabuk dan mengancam anaknya untuk dibakar serta mengambil tinner," tutur Yogen.
Mendengar ancaman pelaku, korban keluar lalu pelaku mengancam korban dengan hal yang sama dan akhirnya pelaku minyiramkan tinner kepada korban. Tidak sampai di situ, pelaku menyalakan dan melempar korek gas ke tubuh korban sehingga terjadi peristiwa tersebut.
"Tubuh korban terbakar dan menyambar sebagian lengan anak korban," terang Yogen.
2. Korban alami luka bakar 45 persen

Sepupu korban yang mendengarkan teriakan mencoba masuk ke dalam rumah korban dan menemukan korban yang terbakar, serta membawa korban ke kamar mandi untuk memadamkan api. Korban mengalami luka bakar mencapai 45 persen pada bagian badan dan sebagian wajah
"Untuk anaknya sudah pulih hanya korban yang luka bakar mencapai 45 persen," ungkap Yogen.
Yogen menjelaskan, sebelumnya pihak kepolisian belum dapat meminta keterangan secara langsung dikarenakan korban dalam isolasi Covid-19. Namun, Polres Metro Depok telah memeriksa empat saksi yakni ibu korban, anak korban, sepupu korban, dan teman korban.
"Kami meminta keterangan hanya dapat melalui saluran telepon karena korban sedang isolasi Covid-19.
3. Pelaku diancam hukuman lima tahun penjara

Yogen menjelaskan, anggota Polres Metro Depok sedang memburu pelaku yang melarikan diri. Menurutnya, keberadaan pelaku sudah dapat teridentifikasi dan akan segera dilakukan penangkapan.
"Pelaku ini melarikan diri dan pekerjaannya berupa bengkel atau mekanik di rumahnya itu," jelas Yogen.
Yogen menambahkan, atas kejadian tersebut Polres Metro Depok mengancam pelaku dengan Pasal 44 Undang Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara," tegas Yogen.
4. Luka bakar terparah pada bagian tangan

Dihubungi terpisah, Manager On Duty RSUD Kota Depok, Heru membenarkan korban sedang dalam penanganan intensif RSUD Kota Depok. Saat ini kondisi luka bakar korban sudah mencapai 30 persen dan luka bakar berada pada dada, tangan kanan dan kiri, wajah, serta paha bagian atas.
"Luka bakar yang paling parah kena di kedua tangan," ujar Heru.
Heru menuturkan, kondisi korban sudah lebih baik dibadingkan pada saat di bawah ke RSUD Kota Depok. Pihaknya telah melakukan tindakan operasi debridement untuk pembersihan luka.
"Saat ini korban masih dilakukan monitoring ketat dan kondisi korban sudah sadar penuh," tutup Heru.


















