Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Live Instagram saat Bacok Tangan Korban, Geng 3 Serangkai Ditangkap

Konferensi Pers Kasus Penyerangan (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Jakarta, IDN Times - Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap belasan pelaku yang melakukan penyerangan ke perkampungan warga di Cakung, Jakarta Timur. Kepala Bidang Humas (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, para pelaku yang melakukan aksi kriminal itu tergabung dengan geng yang dinamakan '3 serangkai'.

"Ada kejadian sekelompok orang menyerang sekelompok orang juga, mengakibatkan ada empat orang luka. Ada luka bacok tangan hingga putus, ada luka bacok kepala bagian kanan, ada luka bacok punggung, ada luka pelipis," ujarnya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (20/3).

Geng '3 Serangkai' ini merupakan gabungan dari tiga kampung yaitu daerah Kayu Tinggi Cakung Timur, Pedurenan Cakung Timur, dan Rusun Rawa Jahe Jatinegara. Barang bukti yang diamankan oleh polisi yakni, 3 celurit, 1 samurai dan 12 Handphone yang digunakan para pelaku.

1. Kronologi kejadian penyerangan

Konferensi Pers Kasus Penyerangan (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Argo menjelaskan, kejadian itu terjadi pada Minggu (17/3) sekitar pukul 04.30 WIB. Geng '3 Serangkai' kala itu tengah mengendarai 20 motor sambil membawa senjata tajam. Mereka pun mendatangi perkampungan warga yang berada di Jalan Raya Bekasi KM 19,8 Jalan Swadaya 3, Cakung, Jakarta Timur.

"Sekitar 20 orang menyerang kelompok yang mereka sebut anak-anak 'Warjenk', warung jengkol," papar Argo.

Warga yang melihat kejadian itu pun langsung melapor ke polisi. Dalam waktu singkat, polisi berhasil menangkap sebanyak 13 pelaku. Dari mereka yang ditangkap, tiga orang pelaku diketahui berusia 17 tahun ke bawah. Satu pelaku berinisial LN (18) kata Argo berstatus sebagai pelajar dan membacok seorang korban hingga pergelangan tangannya putus.

Pelaku lainnya yang berhasil diamankan terdiri dari KV (16), MHR (17), SSR (17), MFD (24), DMS (19), FZ (21), AWL (20), BBG (21), LTF (20), FJR (18), DN (18) dan AVN (18). Mereka semua kata Argo ada yang masih bersekolah, pengangguran hingga pekerja serabutan. 

2. Motif pelaku karena ingin balas dendam

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Argo menjelaskan, motif para pelaku melakukan penyerangan itu karena ingin balas dendam kepada geng 'Warjenk' yang berada di perkampungan warga tersebut. "Motifnya balas dendam karena tersangka ini seminggu sebelumnya diserang juga dari pada kelompok 'Warjenk' ini," jelas Argo.

3. Pelaku melakukan aksinya sambil live di Instagram

Konferensi Pers Kasus Penyerangan (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Hal yang mengejutkan lainnya adalah, para pelaku melakukan aksi kejahatannya itu dengan siaran langsung atau live di salah satu akun media sosial Instagram mereka. "Saat balas dendam pun mereka punya handphone untuk live Instagram. Dia melakukan live juga menggunakan handphone ini," beber Argo.

4. Pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara

IDN Times/Sukma Shakti

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan atau Pasal 2 ayat (1) Undang- Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Axel Joshua Harianja
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us