Luhut Perintahkan Menperin Alokasikan 90 Persen Oksigen untuk Medis

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, telah memberi instruksi kepada Menteri Perindustrian Agus Gumiwang terkait produksi oksigen. Agus diminta untuk mememerintahkan produsen oksigen mengalokasikan 90 persen produksinya buat kebutuhan medis.
Hal tersebut dilakukan karena terjadi lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia.
“Tadi kami sudah rapat dan kita sudah tata, ya dari apa yang kita lihat kalau keadaan seperti ini insya Allah kita akan semua tidak ada masalah soal ini,” ujar Luhut dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).
1. Luhut perintahkan Menkes untuk suplai obat-obatan

Selain persediaan tabung oksigen, Luhut juga telah memerintahkan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin untuk menyuplai lebih banyak obat-obatan ke depannya.
“Termasuk suplai obat-obatan. Tadi Menkes juga ada di sini. Nanti akan memberikan penjelasan,” ujar Luhut.
2. Jokowi perintahkan Menkes tambah kapasitas RS dan tempat isolasi

Sebelumnya, Presiden Joko "Jokowi" Widodo meminta jajaran Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan kapasitas rumah sakit dan fasilitas isolasi terpusat. Selain itu, Jokowi juga minta ketersediaan obat-obatan untuk ditambah.
"Maupun ketersediaan obat-obatan alat kesehatan hingga tangki oksigen," kata Jokowi dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).
Tak hanya itu, Jokowi juga meminta kepada seluruh masyarakat agar tetap tenang dan waspada mematuhi aturan yang ada, serta disiplin protokol kesehatan.
"Ini dengan kerja sama yang baik dari kita semua dan atas ridho Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, saya yakin kita bisa menekan penyebaran COVID-19 dan memulihkan kehidupan masyarakat secara cepat," ucapnya.
3. PPKM Darurat Jawa-Bali diterapkan pada 3-20 Juli 2021

Jokowi juga telah memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diterapkan pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021 di Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan ini diambil pemerintah lantaran gelombang kasus virus corona yang semakin meningkat dari hari ke hari.
"Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri kesehatan dan juga para kepala daerah. Saya memutuskan untuk memberlakukan darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ujar Jokowi.
Jokowi menyampaikan, selama PPKM Darurat akan ada pembatasan yang lebih ketat dari sebelumnya.
"PPKM darurat ini meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku," katanya.