Mendes Yandri: 100 Persen Keuntungan KDMP Kembali ke Desa

- Mendes Yandri menegaskan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) menjadi alat pemerataan ekonomi desa dengan seluruh keuntungan kembali ke masyarakat desa.
- Sebanyak 20 persen keuntungan bersih KDMP wajib disetor sebagai Pendapatan Asli Desa, sementara sisanya digunakan untuk pengembangan usaha dan program sosial.
- Yandri mengusulkan moratorium izin pendirian minimarket baru agar tidak mematikan usaha warga desa serta mendukung pertumbuhan ekonomi lokal melalui KDMP.
Jakarta, IDN Times - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengatakan, Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) merupakan salah satu alat negara untuk melakukan pemerataan ekonomi.
Yandri mengatakan, KDMP adalah bagian dari aktualisasi Asta Cita ke-6 Presiden Prabowo Subianto, membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.
Hal ini ia sampaikan setelah meninjau progres pembangunan KDMP di Desa Palaksiring dan Desa Sukamaju, Bengkulu belun lama ini.
“Kopdes ini sebagai alat negara untuk pemerataan ekonomi sekaligus pemberantasan kemiskinan. Karena uangnya berputar di desa, keuntungannya ada di desa,” kata Yandri, dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (24/3/2026).
1. KDMP disebut jadi antitesis retail modern

Yandri menyampaikan, KDMP merupakan terobosan ekonomi desa yang hadir dengan konsep retail modern. Namun, ia memastikan, KDMP memiliki misi yang berbeda dengan sektor privat.
"Kopdes Merah Putih, tidak hanya akan menyerap tenaga kerja yang ada di desa tapi yang menikmati keuntungan koperasi juga masyarakat yang ada di desa sebagai anggota koperasi," kata Mantan Wakil Ketua MPR RI itu.
Yandri menekankan perbedaan fundamental antara KDMP dan jaringan retail modern. Keuntungan usaha pada retail modern ditarik oleh pemodal besar. Sebaliknya, seluruh keuntungan KDMP akan kembali ke desa.
"Kopdes adalah antitesis dari model ekonomi yang memusatkan kekayaan pada segelintir orang. Di sini, 100 persen keuntungan kembali ke masyarakat desa," kata Politikus PAN itu.
2. 20 persen keuntungan KDMP jadi pendapatan desa

Ia mengatakan, KDMP diwajibkan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan desa. Berdasarkan skema yang ditetapkan, minimal 20 persen keuntungan bersih KDMP harus dialokasikan sebagai Pendapatan Asli Desa.
"Sisa keuntungan digunakan untuk pengembangan usaha dan program sosial masyarakat desa," kata dia.
Yandri berharap, hadirnya KDMP di Desa Palaksiring dan Desa Sukamaju dapat mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap distribusi logistik dari kota, sekaligus memperkuat daya beli di tingkat akar rumput.
Pemerintah optimistis, jika model KDMP sukses dan direplikasi secara nasional, desa-desa di Indonesia tidak lagi hanya menjadi pasar bagi produk luar, melainkan menjadi pemilik modal atas perputaran ekonomi mereka sendiri.
3. Usul moratorium izin pendirian minimarker modern

Sebelumnya, Yandri mengusulkan agar izin pendirian minimarket-minimarket baru dihentikan, demi menghidupkan unit usaha warga desa yang tengah dibangun maupun yang telah lama berjalan, termasuk KDMP.
Yandri mengungkapkan, usulan tersebut bagian dari keluhan masyarakat, terutama para pedagang toko kelontong di desa yang kalah bersaing dengan jaringan ritel modern, dan ekspansinya masuk hingga ke pelosok-pelosok desa.
Hal itu disampaikan Mendes Yandri saat memberi sambutan pada agenda Kolaborasi Kopdes Merah Putih dengan Program Keluarga Harapan, di Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten, Selasa (24/2/2026).
"Saat di Komisi V itu saya sampaikan, untuk minimarket-minimarket seperti Indomaret, Alfamart, silahkan jalan. Saya tidak pernah mengusulkan untuk ditutup. Yang saya minta ditutup itu izin baru. Jangan sampai minimarket ini ke desa-desa dan mematikan usaha-usaha rakyat di desa," kata Yandri dalam keterangan, Rabu (25/2/2026).


















