Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Menkes Sebut Dokter PPDS Bakal Bekerja Seperti Dokter Umum, Dapat Gaji

Menkes BGS dalam acara jumpa pers secara daring di Kementerian Kesehatan pada Senin (21/4/2025). (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyampaikan, dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) akan diberikan surat izin praktik (SIP). Sehingga, dokter PPDS bakal mendapat gaji layaknya dokter umum.

Budi Gunadi menyebut, para dokter spesialis umumnya sudah berkeluarga. Namun, mereka masih harus mengikuti pendidikan, sehingga tak sedikit yang mengalami tekanan finansial.

Hal ini disampaikan Budi Gunadi dalam jumpa pers yang dihadirkan secara daring di Gedung Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, Senin (21/4/2025).

"Kita kasih SIP sebagai dokter umum. Agar mereka bisa bekerja, praktek sebagai dokter umum, dan bisa mendapatkan pendapatan juga sebagai dokter umum. Baik di rumah sakit pendidikan atau juga di luar jam mereka melakukan pendidikan," kata Budi Gunadi.

Oleh sebab itu, Budi ingin jam kerja dokter PPDS diatur. Ia tak mau dokter PPDS dipaksa bekerja lembur demi dalih melatih mental.

Budi menyampaikan, nantinya dokter PPDS akan bekerja seperti dokter umum, supaya bisa mendapatkan penghasilan. Harapannya, masalah finansial yang dialami peserta PPDS bisa berkurang.

"Agar mereka bisa melakukan pekerjaan dokter umum di rumah sakit pendidikan dengan SIP. Bukan hanya sebagai PPDS, tapi SIP sebagai dokter umum, agar bisa mendapatkan penghasilan," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Amir Faisol
EditorAmir Faisol
Follow Us