Mensos Prihatin Pertalite Dioplos Pertamax, Apalagi untuk Rakyat

- Menteri Sosial prihatin dengan dugaan korupsi bos PT Pertamina Patra Niaga yang mengoplos Pertalite ke Pertamax.
- Kejagung menetapkan Riva Siahaan dan enam orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.
- Kejaksaan Agung menggeledah rumah pengusaha minta bumi Muhammad Riza Chalid di Jakarta Selatan, menemukan 34 ordner dokumen, 89 bundel dokumen, satu CPU, uang tunai Rp833 juta, dan 1.500 USD.
Jakarta, IDN Times - Menteri Sosial Syaifullah Yusuf mengaku prihatin dengan dugaan korupsi yang dilakukan bos PT Pertamina Patra Niaga yang mengoplos Pertalite ke Pertamax.
"Kita tentu prihatin lah kalau ada penyimpangan-penyimpangan seperti itu, apalagi untuk rakyat," ucap Syaifullah di Gedung Kemensos, Rabu (26/2/2025).
1. Kejagung tetapkan tersangka

Kejagung menetapkan Riva Siahaan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan Riva ditetapkan tersangka bersama enam orang lainnya.
“Menetapkan tujuh orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi," kata Abdul Qohar.
2. Dirut dan enam lain ditetapkan tersangka

Mereka adalah Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, dan Yoki Firnandi (YF) selaku PT Pertamina International Shipping.
Lalu, Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
3. Kejagung geledah rumah Riza Chalid

Selain itu Kejaksaan Agung juga menggeledah rumah pengusaha minta bumi Muhammad Riza Chalid di Jalan Jenggala, Kebayorna Baru, Jakarta Selatan pada Selasa, 25 Februari 2025. Dari penggeledahan tersebut, ada sejumlah bukti yang disita.
"Untuk hasil penggeledahan yang di Jalan Jenggala, penyidik itu menemukan menyita ada 34 ordner yang berisi dokumen-dokumen dan itu sekarang sedang diteliti," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Rabu (26/2/2025).
Kemudian, penyidik juga menyita 89 bundel dokumen, satu CPU, dan uang tunai.
"Kemudian ada uang tunai sebanyak Rp833 juta dan 1.500 dolar AS, kemudian ada 2 CPU," jelasnya.