Noel Ebenezer Tolak Jadi Saksi Mahkota di Sidang Pemerasan K3

- Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel menolak menjadi saksi dalam sidang kasus pemerasan sertifikat K3 di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 20 April 2026.
- Dari total sebelas terdakwa, hanya enam orang yang bersedia menjadi saksi dan disumpah di hadapan majelis hakim, sementara lima lainnya termasuk Noel menolak.
- Hakim menegaskan proses kesaksian mengikuti Pasal 218 dan 219 KUHAP baru, sedangkan jaksa menghormati keputusan para terdakwa yang menolak maupun bersedia bersaksi.
Jakarta, IDN Times - Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel menolak menjadi saksi di sidang kasus pemerasan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/4/2026).
Hanya ada enam terdakwa yang bersedia menjadi saksi dalam sidang tersebut. Mereka adalah Subhan, Bobby, Sekarsari, Anitasari, Supriadi dan Miki Mahfud. Sementara lima terdakwa lainnya, termasuk Noel menyatakan keberatan dan mengundurkan diri sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Apakah para terdakwa ini bersedia menjadi saksi? Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bagaimana?" tanya Ketua Majelis Hakim, Nur Sari Baktiana.
"Izin Yang Mulia, saya tidak bersedia Yang Mulia," jawab Noel.
Hakim menanyakan keenam terdakwa yang bersedia menjadi saksi untuk diambil sumpah. Para terdakwa tersebut menyatakan bersedia untuk diambil sumpah.
"Tadi yang bersedia menjadi saksi, Pak Subhan, Pak Bobby, Sekarsari, Anita, Pak Supriadi, dan Pak Miki bersedia menjadi saksi. Apakah Saudara yang bersedia menjadi saksi, Saudara bersedia diambil keterangannya di bawah sumpah" tanya hakim.
"Bersedia," jawab terdakwa.
Hakim mengatakan, pemeriksaan perkara sebagai saksi mengacu pada mekanisme ketentuan dalam Pasal 218 dan 219 KUHAP baru. Jaksa menyatakan, menghormati keputusan 5 terdakwa yang menolak menjadi saksi di kasus tersebut.
"Terkait dengan saksi yang tidak mau menjadi saksi tentu kami menghormati pendapat masing-masing, yang kedua terkait saksi yang menghendaki menjadi saksi dan bersedia disumpah yaitu atas nama Subhan, Irvian Bobby, Sekar, Anita, Supriadi, dan Miki, kami menyetujui terkait dengan mereka menjadi saksi dan diambil di bawah sumpah," ujar jaksa.

















