Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sultan Kemnaker Belum Bisa Jadi Saksi Mahkota di Sidang Noel

Sultan Kemnaker Belum Bisa Jadi Saksi Mahkota di Sidang Noel
Sidang kasus dugaan korupsi pada sertifikasi K3 di Kemnaker (IDN Time/Irfan Fathurohman)
Intinya Sih
  • Irvian Bobby Mahendro Putro, terdakwa kasus pemerasan sertifikat K3 di Kemnaker, belum bisa ditetapkan sebagai saksi mahkota karena syarat formil belum terpenuhi.
  • Jaksa menyampaikan surat dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak sementara permohonan saksi mahkota untuk Bobby dan meminta kelengkapan administrasi tambahan.
  • Majelis hakim menunda sidang agar para terdakwa berdiskusi dengan pengacara terkait kemungkinan ada terdakwa lain yang bersedia menjadi saksi di antara mereka.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus pemerasan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang dikenal sebagai 'sultan' Kemnaker, Irvian Bobby Mahendro Putro, belum bisa menjadi saksi mahkota. Jaksa mengatakan, syarat formil pengajuan sebagai saksi mahkota itu belum terpenuhi.

Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/4/2026). Terdakwa dalam sidang ini adalah eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel, Irvian Bobby, dan sembilan orang lainnya.

"Kami selaku Majelis, dalam kesempatan ini menanyakan kepada Penuntut Umum, apakah sudah ada jawaban dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat? Karena Majelis tidak mendapat tembusan atau pemberitahuan lebih lanjut. Mungkin bisa dijelaskan bagaimana selanjutnya," ujar Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana.

Jaksa mengatakan, pihaknya telah menerima surat dari Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang ditujukan ke pimpinan KPK. Jaksa mengatakan, KPN Jakpus belum mengabulkan permohonan Bobby menjadi saksi mahkota karena ada sejumlah syarat formil yang belum bisa dipenuhi.

"Kami pada tanggal 17 April telah menerima surat dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang ditujukan kepada pimpinan KPK, dalam hal ini adalah Direktur Penuntutan dan Penuntut Umum terkait dengan isi surat tersebut sehubungan dengan permintaan permohonan penetapan saksi mahkota atas nama terdakwa Irvian Bobby Mahendra," kata jaksa.

"Dalam surat yang ditujukan kepada kami, ada beberapa memang syarat formil yang belum dapat kita penuhi. Sehingga intinya dalam surat balasan yang ditujukan kepada kami itu adalah terkait dengan permohonan tersebut belum dapat dikabulkan. Intinya itu Yang Mulia," imbuh jaksa.

Hakim lalu menanyakan apakah ada terdakwa lain yang mau mengajukan diri sebagai saksi mahkota. Sidang kemudian diskors agar para terdakwa berdiskusi dengan tim pengacaranya.

"Jadi sudah ada jawaban dari pimpinan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang intinya bahwa permohonan tersebut karena belum memenuhi syarat formil sehingga belum dapat dikabulkan. Intinya begitu ya. Nah, selanjutnya atas jawaban dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dengan pemeriksaan saksi di antara para terdakwa ini, sebagai saksi di antara para terdakwa, bagaimana teknis selanjutnya Penuntut Umum?" ujar hakim.

"Terima kasih Majelis. Terkait dengan saksi, kami mempedomani Pasal 219 terkait dengan para terdakwa yang akan menjadi saksi. Mungkin kita tanyakan kepada masing-masing terdakwa apakah ada yang mau menjadi saksi selain saksi mahkota, Yang Mulia," jawab jaksa.

Sebagai informasi, Bobby mengajukan diri sebagai saksi mahkota dalam sidang ini pada Kamis (16/4/2026).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us

Latest in News

See More