Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Nurdin Abdullah Minta Didoakan Usai Dituntut 6 Tahun Penjara

Nurdin Abdullah Minta Didoakan Usai Dituntut 6 Tahun Penjara
Nurdin Abdullah (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah tak banyak bicara usai dituntut enam tahun penjara dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp13,812 miliar. Ia hanya berharap didoakan saja.

"Itu kan masih tuntutan, ya sudah tunggu saja. Doain ya," ujar Nurdin di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (15/11/2021).

1. Nurdin Abdullah dituntut enam tahun penjara

default-image.png
Default Image IDN

Diketahui, Nurdin Abdullah dituntut enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa penuntut umum KPK menilai Nurdin terbukti menerima suap senilai Rp13,812 miliar.

Bila denda tersebut tak dapat dibayarkan, maka Nurdin Abdullah akan menggantinya dengan pidana penjara selama enam bulan. Nurdin juga dituntut dengan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3 miliar, 167 juta dan 350 dolar Singapura.

"Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu sebulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan terdakwa dipidana penjara selama setahun," jelas Jaksa KPK Zainal Abidin.

2. Penghargaan antikorupsi Nurdin Abdullah jadi pertimbangan

default-image.png
Default Image IDN

Jaksa mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dalam perkara Nurdin. Di antaranya terdakwa selaku penyelenggara negara bertentangan dengan spirit bangsa dan negara Indonesia dalam pemberantasan korupsi. Nurdin dianggap menciderai harapan dan kepercayaan masyarakat.

"Terdakwa pernah meraih Bung Hatta Award yang semestinya dapat menginspirasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi," kata Jaksa KPK Zainal Abidin.

Sebaliknya, ada beberapa hal yang meringankan tuntutan untuk Nurdin Abdullah. Antara lain, Nurdin belum pernah dihukum dan dianggap sopan dalam persidangan. Nurdin juga dianggap punya tanggungan keluarga.

3. Hak politik Nurdin Abdullah juga dituntut untuk dicabut selama lima tahun

default-image.png
Default Image IDN

Tuntutan hukuman tambahan lainnya adalah pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun, terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana.

Zainal menyatakan seluruh perbuatan Nurdin bertentangan dengan Pasal 5 angka 4 dan Pasal 5 angka 6 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme juncto Pasal 76 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jihad Akbar
Aryodamar
Jihad Akbar
EditorJihad Akbar
Aryodamar
EditorAryodamar

Related Articles

See More

Tuntas Belajar di Seskoad, Seskab Teddy dan 3 Perwira TNI Ini Raih Prestasi

06 Jun 2026, 23:48 WIBNews