PAN Bela Anies soal Tuduhan Ijon Anggaran Formula E

Jakarta, IDN Times - Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD DKI Jakarta, Bambang Kusumanto membela Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terkait tuduhan praktik ijon anggaran Formula E dalam APBD 2019.
“Tuduhan yang mengatakan proses pembayaran commitment fee Formula E tidak benar, adanya praktik ijon. Menunjukan bahwa isu ini terlalu dilebih-lebihkan, dan tidak berlandas,” kata Bambang dalam keterangan tertulis, Senin (14/2/2022).
Bambang menerangkan, jika dilihat dari prosesnya, sejak disahkan KUAPPAS 2019, Penyusunan RKA Perubahan APBD 2019, Rapat rapat lanjutan di komisi dan banggar, dan Pengesahan RAPBD Perubahan 2019 pada 22 Agustus 2019, pembayaran komitmen fee tersebut adalah sah secara juridis formal.
“Bahkan BPK dan KPK juga tidak mempersoalkan hal tersebut, apalagi menjadikannya sebagai temuan. Tidak sama sekali. Sehingga, narasi ijon, menjadi terasa sangat menggelikan, dan terbantahkan,” terang dia.
1. Politikus PAN sebut penalangan pembayaran anggaran itu lumrah dilakukan

Dia menilai, pada prinsipnya, penalangan pembayaran kewajiban pemerintah dengan dana pinjaman sementara perbankan, adalah mekanisme yang biasa, dan diperbolehkan dalam tata kelola keuangan daerah.
“Itu hal yang lumrah terjadi, misalnya ketika 8 Rumah Sakit di DKI hampir terhenti beroperasi karena kekurangan likuiditas di masa Covid, sebab tagihan kepada BPJS belum dibayar,” terangnya.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga melakukan penalangan pembayaran tagihan listrik untuk sekolah-sekolah.
“Tagihan listrik harus dibayar, sementara pencairan uang APBD belum dapat dilakukan di setiap awal tahun anggaran,” ungkapnya.
2. Politikus PDIP sekaligus Ketua DPRD DKI Jakarta datangi KPK

Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mendatangi KPK terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi Formula E.
Prasetyo menyebut, anggaran untuk Formula E memiliki model ijon atau proyek belum pasti, namun sudah melakukan peminjaman dana kepada Bank DKI senilai Rp180 miliar.
"Jadi ada anggaran yang sebelum menjadi Perda, APBD, itu sudah ijon kepada Bank DKI, senilai Rp180 miliar," kata Pras kepada wartawan, Selasa (8/2/2022).
3. Dia menilai sebelum Perda sah, tidak boleh dilakukan kredit

Politikus PDIP DKI Jakarta itu mengatakan, dalam perundang-undangan, kredit atau penyertaan modal baru bisa dilakukan setelah Perda APBD sah diundangkan.
"Dalam perundang-undangan setelah menjadi Perda, APBD, baru itu bisa dilakukan. Ini kan nggak, tanpa konfirmasi kita dia langsung berbuat sendiri," ungkapnya.
Pras juga mengaku tak diinformasikan soal pembayaran commitment fee senilai Rp560 miliar yang dilakukan Gubernur DKI Anies Baswedan kepada FEO.
"Karena saya juga tidak diberi tahu oleh Pak Gubernur (Anies), dan dia membuat komitmen fee yang pertama itu," ujarnya.