PDIP Gugat Hasil Pilkada Jatim-Jateng, Desak MK Diskualifikasi Calon

Jakarta, IDN Times - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDI-P) Rony Talapessy resmi mendaftarkan permohonan gugatan untuk hasil Pilkada Jawa Timur dan Pilkada Jawa Tengah 2024.
Dalam petitum permohonan gugatannya, Ronny mengatakan, pihaknya mendesak supaya MK mendiskualifikasi Khofifah-Emil dan Ahmad Luthfi-Taj Yasin. Pasalnya, menurutnya, kecurangan yang terjadi dalam pilkada di dua provinsi ini telah menunjukkan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
"Ya, dua duanya (Pilkada Jatim dan Jateng membatalkan keputusan KPU dan mendiskualifikasi). Nanti akan kita sampaikan," kata Ronny di Gedung MK, Jakarta, Rabu (11/12/2024).
Ronny mengatakan, khusus untuk Jawa Tengah, pihaknya mendalilkan dugaan keterlibatan aparat penegak hukum. Sejak awal, kata dia sudah ada panggilan-panggilan terhadap kepolisian, kejaksaan, dan juga pengerahan kepala desa untuk memenangkan calon tertentu. Pihaknya akan membuktikan bukti-bukti itu di sidang Mahkamah Konstitusi (MK).
Sementara itu, khusus di Jawa Timur, Ronny mengatakan, PDIP menemukan ada 3.900 TPS di mana suara Risma nol. Artinya tidak ada satu warga pun yang memilih pasangan Risma-Gus Hans.
"Kami sangat berharap bahwa makamah konstitusi adalah tempat terakhir kami mendapatkan keadilan di tengah, yang terjadi bagaimana pilkada tahun ini sangat brutal," kata dia.