Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pemerintah saat ini mewacanakan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing. Ia mengklaim, hal itu bertujuan untuk memperkuat ketahanan nasional Indonesia di tengah dinamika global yang semakin kompleks

“Ini bukan soal pelarangan secara membabi buta, melainkan bagaimana negara memiliki
instrumen untuk melindungi kepentingan nasional dari propaganda dan agitasi asing,
sekaligus memperkuat literasi serta kepercayaan diri bangsa,” jelas Yusril dalam keterangannya, Rabu (21/1/2026).

Yusril mengatakan, disinfomrasi dan propaganda tidak hanya dilakukan oleh institusi resmi negara asing, tetapi juga dapat dijalankan oleh pihak swasta maupun kanal media sosial yang berbasis di luar negeri. Informasi yang menyesatkan tersebut kerap menyasar kepentingan nasional Indonesia, mulai dari sektor eknomi hingga kohensi sosial, tanpa adanya payung hukum yang memadai untuk menanganinya secara komprehensif.

“Selama ini kita menghadapi berbagai propaganda yang merugikan, misalnya terhadap
produk unggulan nasional seperti kelapa sawit, minyak kelapa, hingga hasil perikanan. Narasi yang dibangun seolah-olah produk kita berbahaya atau tidak sehat, padahal tujuan utamanya adalah melemahkan daya saing Indonesia demi kepentingan ekonomi pihak lain,” ujar Yusril.

Yusril mengatakan, saat ini pemerintah masih di tahap pengkajian dan penyusunan naskah akademik. Ia mengklaim, proses itu terbuka dan memberi ruang partisipasi publik.

“Semua pihak tentu dipersilakan memberikan masukan. Namun, yang terpenting adalah
memahami terlebih dahulu esensi persoalan ini secara utuh, bukan menolaknya secara
apriori,” ujar Yusril.