Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Pemerintah Didesak Transparan soal Gaji Sejak Awal Rekrutmen CPNS

Pemerintah Didesak Transparan soal Gaji Sejak Awal Rekrutmen CPNS
Ilustrasi ASN (ANTARA FOTO/Teguh Prihatna)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Anggota komisi II DPR Guspardi Gaus mendorong pemerintah untuk melakukan evaluasi terkait proses rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Evaluasi ini perlu dilakukan lantaran fenomena ratusan CPNS yang telah lolos seleksi hingga ke tahap akhir, malah memilih untuk mundur. Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), jumlah CPNS yang memilih mundur mencapai 105 orang. 

Salah satu penyebab CPNS memilih mundur usai melewati beragam proses seleksi yakni karena rendahnya gaji yang bakal mereka dapat saat bekerja. Menurut Guspardi, justru informasi terkait hak dan kewajiban yang bakal mereka lakukan harus disampaikan secara jelas sejak awal. 

"Transparansi mengenai hak dan kewajiban perlu dijelaskan dengan detail dan terbuka kepada anggota masyarakat yang akan melamar sebagai CPNS. Dengan begitu, maka mereka dapat mengetahui dan mempertimbangkan segala sesuatunya," ujar Guspardi melalui keterangan tertulis pada Senin, (30/5/2022). 

Selain itu, menurutnya, penting bagi CPNS untuk tahu persis hak dan kewajiban termasuk nominal gaji yang akan diterima sebelum mereka mengikuti proses CPNS. Ia pun mengakui gara-gara ratusan CPNS memilih mundur, negara telah dirugikan. Sebab, pemerintah telah mengeluarkan biaya yang tidak sedikit untuk mendanai proses seleksi hingga ke tahap akhir. 

"Kan, formasi yang seharusnya diisi oleh CPNS yang telah lulus menjadi kosong karena mereka mengundurkan diri. Pengunduran diri ratusan CPNS yang mengundurkan diri itu tentu mengakibatkan kerugian bagi pemerintah," tutur politikus dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu. 

Lalu, bagaimana nasib formasi yang ditinggal oleh CPNS?

  1. 1. Posisi yang ditinggalkan oleh CPNS diisi oleh peserta seleksi

    Ilustrasi ASN (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)
    Ilustrasi ASN (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

    Sementara, menurut Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama, jumlah kursi yang ditinggalkan dari semula 105 berkurang jadi 100. Hal itu lantaran formasi yang kosong sudah diisi oleh peserta seleksi CPNS yang berada di urutan di bawahnya. 

    "Angka CPNS yang mengundurkan diri akhirnya turun (menjadi 100 dibanding dua minggu sebelumnya) karena instansi biasanya masih berusaha menggantikan peserta yang mundur," ujar Satya pada Minggu, 29 Mei 2022 lalu. 

    Ia menjelaskan kursi CPNS yang ditinggalkan masih bisa diganti bila CPNS sebelumnya belum mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP). Berdasarkan Peraturan Menpan RB nomor 27 tahun 2021 di pasal 54, tertulis pelamar yang dinyatakan lulus seleksi CPNS diangkat dan ditetapkan sebagai calon PNS setelah mendapat persetujuan teknis oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan penetapan NIP dari Kepala BKN.

    Calon PNS kemudian wajib menjalani masa prajabatan atau percobaan selama satu tahun. Masa prajabatan itu dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan yang hanya dapat diikuti sekali. 

  2. 2. CPNS paling banyak mundur berasal dari Kementerian Perhubungan

    Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN). IDN Times/Ervan Masbanjar
    Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN). IDN Times/Ervan Masbanjar

    Satya juga menjelaskan bahwa instansi yang paling banyak ditinggalkan yakni Kementerian Perhubungan. BKN mencatat ada 11 CPNS yang mengundurkan diri dari Kemenhub meski sudah lulus.

    Lalu, di bawahnya terdapat Pemprov Sumatera Barat dan Pemkab Majalengka. Masing-masing instansi ditinggalkan oleh 6 CPNS. 

    Sementara, berikut adalah daftar sementara mengenai sebaran pelamar yang memilih mundur usai lolos seleksi hingga di tahap akhir:

    1. Kementerian Koordinator Bidang Investasi dan Kemaritiman: 1 orang
    2. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN): 1 orang
    3. Kementerian Hukum dan HAM: 2 orang
    4. Kemenhub: 11 orang
    5. Kementerian Kesehatan (Kemenkes): 2 orang
    6. BIN: 1 orang
    7. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT): 1 orang
    8. Pemerintah Kabupaten Bantul: 1 orang
    9. Pemerintah Kabupaten Magelang: 1 orang
    10. Pemerintah Provinsi Jawa Timur: 5 orang
    11. Pemerintah Kabupaten Gresik: 2 orang
    12. Pemerintah Kabupaten Bangkalan: 1 orang
    13. Pemerintah Kabupaten Banyuwangi: 1 orang
    14. Pemerintah Kabupaten Jember: 2 orang
    15. Pemerintah Kabupaten Lamongan: 1 orang
    16. Pemerintah Kota Blitar: 1 orang
    17. Pemerintah Kabupaten Bogor: 4 orang
    18. Pemerintah Kabupaten Bekasi: 1 orang
    19. Pemerintah Kabupaten Garut: 2 orang
    20. Pemerintah Kabupaten Kuningan: 1 orang
    21. Pemerintah Kabupaten Indramayu: 2 orang
    22. Pemerintah Kabupaten Majalengka: 6 orang
    23. Pemerintah Kabupaten Pangandaran: 1 orang
    24. Pemerintah Kabupaten Pandeglang: 3 orang
    25. Pemerintah Kota Serang: 2 orang
    26. Pemerintah Kabupaten Poso: 2 orang
    27. Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong: 1 orang
    28. Pemerintah Kabupaten Sigi: 1 orang
    29. Pemerintah Kabupaten Morowali Utara: 1 orang
    30. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar: 1 orang
    31. Pemerintah Kabupaten Muna: 1 orang
    32. Pemerintah Kabupaten Lampung Utara: 1 orang
    33. Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang: 1 orang
    34. Pemerintah Kabupaten Lampung Timur: 1 orang
    35. Pemerintah Kabupaten Pesawaran: 1 orang
    36. Pemerintah Kabupaten Landak: 2 orang
    37. Pemerintah Kabupaten Banyuasin: 2 orang
    38. Pemerintah Kabupaten Belitung: 1 orang
    39. Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat: 1 orang
    40. Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau: 2 orang
    41. Pemerintah Kabupaten Tapin: 1 orang
    42. Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan: 1 orang
    43. Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara: 4 orang
    44. Pemerintah Kabupaten Berau: 1 orang
    45. Pemerintah Kabupaten Lombok Utara: 1 orang
    46. Pemerintah Kabupaten Belu: 1 orang\
    47. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe: 1 orang
    48. Pemerintah Kota Tomohon: 1 orang
    49. Pemerintah Kabupaten Bone Bolango: 1 orang
    50. Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu: 1 orang
    51. Pemerintah Kota Tidore Kepulauan: 1 orang
    52. Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu: 1 orang
    53. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat: 6 orang
    54. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai: 1 orang
    55. Pemerintah Kabupaten Bintan: 4 orang
    56. Pemerintah Kabupaten Karimun: 2 orang
    57. Pemerintah Kabupaten Natuna: 1 orang
    58. Pemerintah Kota Subulussalam: 1 orang
  3. 3. CPNS memilih mundur karena gaji kecil hingga tak siap ditempatkan di daerah

    Ilustrasi kegiatan ASN (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)
    Ilustrasi kegiatan ASN (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

    Satya mengatakan alasan ratusan CPNS itu memilih mundur beragam. Mulai dari tidak mencari informasi secara lengkap saat memilih formasi jabatan hingga nominal gaji. 

    "Ada yang beralasan karena gaji dan tunjangan kecil. Ada pula yang mengaku kehilangan motivasi hingga diterima bekerja di tempat lain," kata dia. 

    Ia menambahkan bagi ratusan CPNS yang memilih mundur di saat telah lolos proses seleksi akan dijatuhi sanksi. Satya menjelaskan sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB nomor 27 tahun 2021 pasal 54 ayat 2, maka pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah disetujui bakal mendapat NIP, akan dikenai sanksi saat memutuskan mundur. Sanksi yang diberikan mulai dari larangan untuk melamar ASN pada periode berikutnya hingga denda. 

    Satya mengatakan nominal denda yang diberlakukan berbeda-beda di setiap instansi. Bagi yang mundur dari CPNS di Kementerian Luar Negeri maka harus membayar sanksi denda senilai Rp50 juta. Sementara, bagi CPNS yang telah diterima di Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN) lalu mundur, maka sanksi yang bakal dikenakan yakni denda Rp35 juta. 

    "Bagi CPNS yang telah diterima di Badan Intelijen Negara (BIN) sesuai dengan pengumuman nomor Peng-11/XI/2019, maka denda sebagai penerimaan bukan pajak yang bakal diberlakukan bagi pelamar yaitu denda Rp25 juta bagi CPNS yang dinyatakan lulus dan mengundurkan diri. Denda Rp50 juta bagi pelamar yang telah diangkat sebagai CPNS lalu mengundurkan diri," tutur Satya memaparkan. 

    Sementara, bagi pelamar yang telah diangkat menjadi CPNS dan sudah mengikuti diklat intelijen tingkat dasar dan diklat lainnya lalu memilih mundur, maka mereka dikenakan denda Rp100 juta. 

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More