Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pemprov DKI Segel 9 Industri Diduga Pemicu Polusi Udara

Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup DKI, Erni Pelita Fitratunnisa (kiri). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup DKI, Erni Pelita Fitratunnisa (kiri). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup sementara operasional sembilan industri yang diduga memicu polusi udara di Jakarta.

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Erni Pelita Fitratunnisa, mengatakan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan DLH telah menertibkan enam industri penyimpanan (stockpile) batu bara dan tiga industri peleburan baja.

"Kami lakukan legal sampling untuk pengukuran emisi cerobong, saat ini dilakukan penyegelan terhadap 3 industri peleburan baja yang belum sesuai ketentuan. Semua tindakan ini bersifat sementara hingga semua pelaku industri bisa memenuhi ketentuan terkait (izin) lingkungan," ujar dia di Balai Kota, Jumat (15/9/2023).

1. Batu bara jadi salah satu penyumbang polusi udara

DLH DKI tutup operasional PT Trada Trans Indonesia,  perusahaan batu bara di Jakut. (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
DLH DKI tutup operasional PT Trada Trans Indonesia, perusahaan batu bara di Jakut. (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Fitri menyampaikan, batu bara merupakan salah satu kontributor yang meningkatkan polutan sehingga menyebabkan pencemaran batu bara.

"Jadi memang dalam kondisi seperti ini, kegiatan tersebut diwajibkan untuk memenuhi ketentuan pengamanan terhadap kualitas udara dan ini yang belum dilakukan oleh mereka," imbuh Fitri.

2. Sanksi administratif sementara

DLH DKI tutup operasional PT Trada Trans Indonesia,  perusahaan batu bara di Jakut. (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
DLH DKI tutup operasional PT Trada Trans Indonesia, perusahaan batu bara di Jakut. (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Untuk itu, lanjut Fitri, pihaknya memberikan sanksi administratif berupa penutupan sementara dalam jangka waktu dua minggu. Pihaknya akan memantau untuk melakukan tindakan selanjutnya.

"Jika mereka sudah melakukan ketentuan seperti pembuatan jaringan, penyiraman, kita lihat nanti. Jika tidak ada peningkatan di dalam pengelolaan lingkungan, itu akan dilanjutkan tahap selanjutnya," katanya.

3. Industri peleburan baja belum SLO

DLH DKI tutup operasional PT Trada Trans Indonesia,  perusahaan batu bara di Jakut. (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
DLH DKI tutup operasional PT Trada Trans Indonesia, perusahaan batu bara di Jakut. (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Sementara untuk industri peleburan baja, kata Fitri, industri tersebut sebenarnya tidak memiliki sertifikat layak operasional (SLO) sehingga dilakukan penutupan atau penyegelan sementara. 

"Jika mereka sudah memenuhi SLO sebagai salah satu persyaratan di dalam pengelolaan lingkungan, maka penyegelan sementaranya akan dicabut," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
Dini Suciatiningrum
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us

Latest in News

See More

Danpuspom TNI: Pemukulan Pengemudi Ojol Tetap Lanjut Proses Hukum

22 Sep 2025, 16:37 WIBNews