Pengangkatan Deddy Corbuzier Jadi Stafsus Dinilai Buang-Buang Anggaran

- Penunjukkan Deddy Corbuzier sebagai staf khusus Menteri Pertahanan dinilai buang-buang anggaran.
- Deddy ditugaskan memberikan masukan terkait cara berkomunikasi, meski tidak menggantikan juru bicara.
- Kemhan memanfaatkan jejaring program siniar Deddy untuk menetralisir isu negatif terhadap Kemhan, TNI, atau pemerintah.
Jakarta, IDN Times - Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, menilai penunjukkan Deddy Corbuzier sebagai staf khusus Menteri Pertahanan bidang komunikasi sosial dan publik dinilai hanya membuang-buang anggaran belaka. Apalagi pengangkatan Deddy sebagai staf khusus dilakukan di tengah-tengah pemerintah memberlakukan efisiensi anggaran. Presiden Prabowo Subianto menargetkan dari APBN tahun 2025, bisa dipangkas hingga Rp306,7 triliun.
"Penunjukkan Deddy Corbuzier kuat sekali aroma penghamburan anggaran oleh Kementerian Pertahanan," ujar Ardi melalui pesan pendek kepada IDN Times, Rabu (12/2/2025).
Dalam pandangannya, meski Deddy ditunjuk sebagai staf khusus bidang komunikasi bukan berarti posisinya menggantikan juru bicara. Ia menduga Deddy bertugas untuk memberikan masukan atau nasihat terkait cara berkomunikasi.
"Jadi, Deddy itu bukan dijadikan sebagai jubir Menhan, karena jabatan itu melekat pada humas dan tidak bisa dijabat oleh sembarang orang," tutur dia.
Tetapi, pengangkatan Deddy sebagai staf khusus, kata Ardi, perlu kembali dipertanyakan. Sebab, pemerintah saat ini tengah melakukan penghematan secara drastis di beberapa instansi atau lembaga.
"Latar belakang dan keahilan Deddy bukan pada ilmu komunikasi. Ia adalah seorang podcaster. Gaya komunikasinya pun belakangan ini mendapat cibiran dari publik," katanya.
1. Kemhan diduga memanfaatkan jejaring podcast Deddy untuk tangkis isu

Lebih lanjut, Ardi menilai, Kemhan memanfaatkan jejaring program siniar yang dimiliki oleh Deddy. Diketahui ada 35 channel podcast yang berada di bawah naungan 'Close the Door' milik Deddy.
"Sehingga, Kemhan berharap melalui jaringan podcast milik Deddy Corbuzier, semua isu negatif yang menimpa Kemhan, TNI atau pemerintah secara umum bisa dinetralisir," katanya.
Ia pun meyakini Deddy akan diminta masukannya dalam merespons isu-isu negatif terhadap Kementerian Pertahanan, TNI atau pemerintah secara umum.
2. Pengangkatan Deddy Corbuzier sebagai staf khusus sudah sesuai aturan

Sementara, Kemenhan angkat bicara soal pengangkatan Deddy Corbuzier sebagai staf khusus. Kepala Biro Info Pertahanan, Brigjen TNI Frega Wenas Inkiriwang mengatakan, pengangkatan Deddy sebagai staf khusus Menhan di bidang komunikasi sosial dan publik sudah sesuai Perpres nomor 140 tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara.
Di dalam bab IX tentang staf khusus, Pasal 69 tertulis 'staf khusus dapat diangkat di lingkungan kementerian koordinator atau kementerian paling banyak lima orang staf khusus.'
"Staf khusus diangkat oleh menteri koordinator atau menteri setelah mendapat persetujuan presiden," ujar Frega.
Sehingga, kata Frega, setiap kementerian memang memiliki kewenangan untuk mengangkat staf khusus, termasuk Kementerian Pertahanan. Selain Deddy Cahyadi, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin juga mengangkat empat staf khusus lainnya.
Pertama, Sudrajat sebagai staf khusus di bidang tata negara; kedua, Kris Wijoyo Soepandji sebagai staf khusus di bidang diplomasi pertahanan; ketiga, Lenis Kogoya sebagai khusus bidang kedaulatan negara; dan keempat Indra Irawan sebagai staf khusus bidang ekonomi pertahanan. Menhan Sjafrie juga melantik Sylvia Efi Widyantari sebagai asisten khusus bidang keamanan siber.
3. Deddy Corbuzier harus melaporkan LHKPN ke KPK

Sementara, anggota tim Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengatakan, usai dilantik sebagai staf khusus Menhan, Deddy Corbuzier harus melaporkan harta kekayaannya ke komisi antirasuah.
"Berdasarkan Peraturan KPK (Perkom) Nomor 3 Tahun 2024, Staf Khusus Menteri termasuk Wajib (melaporkan) LHKPN," kata Budi di dalam keterangan tertulis, Selasa kemarin.
Budi menjelaskan, KPK akan berkoordinasi dengan Kementerian Pertahanan. Hal ini dilakukan untuk mengetahui status Deddy di Kementerian Pertahanan.
Deddy wajib melaporkan kekayaanya paling telat 12 Mei 2025 apabila posisinya setara pejabat eselon I, II, atau III. Apabila tidak, pelaporan paling lambat 1 Juni 2025. "KPK terbuka untuk melakukan pendampingan dalam pengisian dan pelaporan LHKPN ini," tutur dia.