Perpres Terbit, Prabowo Lantik Kepala Daerah 20 Februari 2025

Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2025, tentang tata cara pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota. Perpres itu diteken Prabowo pada 11 Februari 2025.
Prabowo akan melantik kepala daerah secara serentak pada 20 Februari 2025.
"Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak oleh Presiden pada tanggal 20 Februari 2O25," tulis Perpres tersebut, dikutip Jumat (14/2/2025).
Ketentuan mengenai pelantikan kepala daerah tertuang pada Pasal 22A dan Pasal 22B.
Pasal 22A
(i) Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak oleh Presiden pada tanggal 20 Februari 2O25 dalam hal ini:
a. tidak terdapat perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi; dan
b. terhadap perkara perselisihan hasil kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 yang tidak dilanjutkan pada sidang berikutnya sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 4 Februari 2025 dan 5 Februari 2025.
Dalam Perpres tersebut juga diatur mengenai tata cara pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh pada Pasal 22B:
Pasal 22B
(1) Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan di Aceh berlaku ketentuan bagi:
a. gubernur dan wakil gubernur dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia di hadapan Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh; dan
b. bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota dilakukan oleh gubernur atas nama Presiden Republik Indonesia di hadapan Ketua Mahkamah Syar'iyah dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota.