Pertanyakan Hukuman Mati Herry Wirawan, KPAI: Korban Dapat Apa?

Jakarta, IDN Times - Komisioner bidang pendidikan KPAI Retno Listyarti, mengapresiasi keputusan majelis hakim pengadilan tinggi Jawa Barat. Hal itu tak lepas dari vonis yang mewajibkan terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung, yakni Herry Wirawan, membayar restitusi bagi para korban.
“Keputusan ini sekaligus memperbaiki keputusan Majelis Hakim pengadilan negeri Bandung yang membebankan restitusi kepada negara melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,” kata dia dalam keterangannya, Selasa (5/4/2022).
1. Pertanyakan vonis hukuman mati pada Herry

Retno mengatakan, pelaku kejahatan akan merasa nyaman jika tidak dibebani ganti kerugian berupa restitusi kepada korban. Hal tersebut dinilai berpotensi menghilangkan efek jera dari pelaku. Menurutnya, itu berbahaya bagi perlindungan anak dari kejahatan seksual.
Hanya saja, dia mempertanyakan vonis hukuman mati pada Herry.
“Saya lebih fokus pada kepentingan korban, kalau pelaku di hukum mati, lalu korban dapat apa? Adilkah untuk korban? Yang penting restitusi dipastikan pemenuhannya, karena para korban harus melanjutkan hidupnya, masa depannya masih panjang, termasuk para bayi yang dilahirkan, seharusnya dihitung restitusinya juga, karena bayi bayi itu juga korban. Jadi restitusi Rp330 juta terlalu kecil,” kata Retno.
2. Pembayaran restitusi pada negara jadi preseden buruk

Hakim menjelaskan ada empat elemen utama dari restitusi, di antaranya ganti kerugian diberikan kepada korban atau keluarga, ganti kerugian materiil dan atau imateriil yang diderita korban atau ahli warisnya, dibebankan kepada pelaku atau pihak ketiga dan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Saya sangat mendukung keputusan majelis hakim pengadilan tinggi Jawa Barat yang menyatakan bahwa pembebanan pembayaran restitusi kepada negara akan menjadi preseden buruk dalam penanggulangan kejahatan kekerasan seksual terhadap anak-anak,” ujar Retno.
3. Beban restitusi pada Herry sudah tepat

Adapun biaya restitusi sendiri totalnya mencapai Rp300 juta lebih. Setiap korban yang jumlahnya 13 orang akan mendapatkan restitusi dengan nominal beragam.
Retno mengatakan alasan majelis hakim juga sangat jelas, bahwa pembebanan restitusi kepada negara, bertentangan dengan hukum positif yang berlaku.