Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polda Metro: Ada 18.958 Pelanggar Selama PSBB Jakarta Diberlakukan

Petugas gabungan dari Kepolisian dan Dinas Perhubungan memberi pengarahan khusunya pengendara yang tidak memakai masker di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Jumat (10/4/20120). Mulai hari ini (Jum'at) Provinsi DKI Jakarta menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk kendaraan umum dan pribadi. (IDN Times/Herka Yanis)
Petugas gabungan dari Kepolisian dan Dinas Perhubungan memberi pengarahan khusunya pengendara yang tidak memakai masker di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Jumat (10/4/20120). Mulai hari ini (Jum'at) Provinsi DKI Jakarta menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk kendaraan umum dan pribadi. (IDN Times/Herka Yanis)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membeberkan hasil penindakan selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta diberlakukan. Data penindakan ini terhitung sejak Senin (13/4) lalu, hingga Minggu (19/4) kemarin.

"Total ada 18.958 pengendara yang melanggar aturan PSBB di DKI," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo, Senin (20/4).

1. Jumlah pelanggar justru makin meningkat

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo (Dok. Ditlantas PMJ)
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo (Dok. Ditlantas PMJ)

Sambodo merincikan, pada Senin (13/4), ada 3.474 pelanggar. Jumlah pelanggar sempat menurun pada Selasa (14/4) dan Rabu (15/4) yakni, 2.090 dan 1.337 pelanggar.

Pada Kamis (16/4), jumlah pelanggar menjadi 1.715 orang. Kemudian Jumat (17/4), meningkat jadi 3.990 orang. Pada Sabtu (18/4) dan Minggu (19/4) kembali turun yakni, 3.451 dan 2.901 pelanggar.

"(Jumlah pelanggar meningkat) Karena dua hari terakhir ada penambahan penindakan teguran di pos pantau, tidak hanya check point," ungkap Sambodo.

2. Polisi jaga 33 titik di Jakarta untuk tindak pengendara yang langgar PSBB

Check point dalam rangka penerapan PSBB di perbatasan Depok-Jakarta (IDN Times/Rohman Wibowo)
Check point dalam rangka penerapan PSBB di perbatasan Depok-Jakarta (IDN Times/Rohman Wibowo)

Berdasarkan data dari Ditlantas Polda Metro Jaya, ada 33 titik check point yang dijaga polisi untuk mengawasi pengendara di Ibu Kota. Hal itu terdiri dari 4 titik di dalam kota, 5 titik di gerbang tol, 11 titik di satuan wilayah (Satwil), dan 13 titik di Terminal atau Stasiun.

Berikut ini persebarannya

A. Dalam kota
1. Bundaran Senayan
2. Semanggi
3. Bundaran HI
4. Traffic Light (TL) Harmoni

B. Gerbang Tol (GT)
1. GT Kapuk
2. GT Tomang
3. GT Priok
4. GT Pasar Rebo
5. GT Cikunir 2

C. Satwil DKI
1. Jakarta Barat
- Pos Lantas Kalideres
- Pos Kembangan Raya
- Pos Joglo Raya

2. Jakarta Selatan
- JL. Raya Ciledug Raya (Kampus Budi Luhur)
- Perempatan Pasar Jum'at
- Simpang UI

3. Jakarta Pusat
- Patung Tani

4. Jakarta Utara
- Ringroad Tegal Alur

5. Jakarta Timur
- TL Kolong Cakung
- JL. Hj. Naman Kalimalang
- Pasar Rebo JL. Raya Bogor

D. Terminal bus dan Stasiun
1. Terminal Kalideres
2. Terminal Senen
3. Terminal Tanjung Priok
4. Terminal Kampung Melayu
5. Terminal Pulo Gebang
6. Terminal Kampung Rambutan
7. Stasiun Kota
8. Stasiun Tanah Abang
9. Stasiun Gambir
10. Stasiun Senen
11. Stasiun Manggarai
12. Stasiun Cawang Atas
13. Stasiun Jatinegara

3. Tingkat kesadaran pengendara mengenai PSBB di Jakarta sudah cukup tinggi

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus (IDN Times/Axel Joshua Harianja)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus sebelumnya mengatakan, kesadaran pengendara mengenai PSBB sudah cukup tinggi. Sejak PSBB berjalan, Polda Metro menerapkan disiplin edukatif.

"Apa disiplin edukatif itu? Pada saat melanggar (disampaikan), 'tolong beri tahu teman mu ya mengedukasi kepada yang lain supaya mereka tahu," kata Yusri dalam live streaming Instagram Humas Polda Metro Jaya, Senin (13/4) lalu.

Untuk yang melanggar, saat ini masih diberikan imbauan untuk pulang, serta teguran tertulis.

"Kenapa kita berikan teguran tertulis? Ada datanya lengkap. Jadi nanti kalau sudah dua kali (melanggar), sudah masuk data base, bisa kita lakukan sanksi. Tapi itu adalah jalan terakhir. Jangan cuma gak pakai ini (masker) kena (hukuman penjara) satu tahun," ungkap Yusri.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
Axel Joshua Harianja
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us