Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polda Metro Periksa 23 Saksi Kasus Pertemuan Pimpinan KPK Alexander

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Direkorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah memeriksa 23 saksi, dalam kasus dugaan tindak pidana pertemuan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, dengan pihak berperkara, eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.

Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan pemeriksaan dalam tahap penyelidikan itu dilakukan sejak 5 April 2024.

“Di antaranya telah dilakukan klarifikasi tergadap Eko Darmanto, eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta. Sudah dilakukan klarifikasi sebanyak dua kali,” kata Ade Safri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/10/2024).

Selain itu, Polda Metro Jaya juga telah memeriksa saksi dari pegawai KPK, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), ahli hukum pidana dan ahli hukum acara pidana.

“Saat ini, untuk upaya penyelidikan masih terus berlangsung, dengan melakukan klarifikasi atau permintaan keterangan terhadap para saksi lainnya,” ujar Ade.

Polda Metro Jaya juga sudah melayangkan surat penggilan terhadap Alexander pada Selasa (8/10/2024).

“Agenda permintaan keterangan atau klarifikasi terhadap saudara Alex Marwata telah dijadwalkan pada Jumat, 11 Oktober 2024 pukul 09.00 WIB, di ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” kata Ade Safri.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us