Polisi Bantah Aset Apin BK yang Disita Milik 2 Perwira Polri

Jakarta, IDN Times - Kepala Bidang Humas Polda Sumatra Utara, Kombes Hadi Wahyudi, membantah informasi aset tersangka kasus perjudian, Apin BK, ada yang dimiliki dua perwira Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Sebelumnya, Apin BK pernah disebut-sebut bagian dari Konsorsium 303 yang melibatkan Ferdy Sambo. Kini, penyidik menyita aset Apin BK senilai Rp151 miliar.
“Semua aset yang disita milik Apin BK,” kata Hadi saat dihubungi, Sabtu (22/10/2022).
1. Penyidik dalami dugaan jaringan yang terlibat dengan Apin BK

Kendati, Hadi mengatakan, pihaknya akan terus mendalami dugaan jaringan atau kelompok yang terlibat dengan Apin BK. Karena, menurut dia, proses penyidikan kasus ini masih berjalan.
“Proses penyidikan masih berjalan, semua aset yang disita milik Apin BK,” kata dia.
2. Polisi sita aset Apin BK senilai Rp151,995 miliar

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatra Utara sudah menyita 26 aset milik bos judi online, Apin BK, dengan total mencapai Rp151,995 miliar. Aset yang disita ini diduga hasil dari pengelolaan judi yang dijalani Apin BK.
“Dari 26 aset itu total (nilainya) sebanyak Rp151,995 miliar," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumatra Utara, Kombes Hadi Wahyudi, Rabu, 19 Oktober 2022.
3. Polisi gandeng PPATK telusuri aset Apin BK

Hadi menjelaskan pihaknya bekerja sama dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), untuk menelusuri kekayaan Apin BK berupa aset. Ia menyebut, jika ditemukan kembali aset yang lain, tak menutup kemungkinan ada lagi penyitaan.
Pun, aset yang disita berupa bangunan rumah toko milik Apin BK di sejumlah tempat di Kabupaten Deli Serdang. Penyitaan aset ini bagian Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dilakukan penyidikan Polda Sumut.
“Ini adalah bagian dari proses penyidikan yang terus yang dilakukan penyidik dari Polda dan juga dari Bareskrim,” tutur Hadi.