Polisi Kebut Berkas Kasus Rachel Vennya

Jakarta, IDN Times - Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat, mengatakan pihaknya akan mengebut berkas kasus selebgram Rachel Vennya. Sehingga, kasus pelanggaran masa karantina usai bepergian dari Amerika Serikat (AS) tersebut bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
Pernyataan ini disampaikan usai penyidik Polda Metro Jaya memeriksa Rachel Vennya, Senin (8/11/2021).
"Sekarang kelengkapan berkasnya sebagai tersangka. Iya agar segera bisa dikirim dulu ke Kejaksaan gitu. Enggak langsung dipersidangkanlah, kirim dulu ke Kejaksaan," ujar Tubagus saat dihubungi.
1. Rachel Vennya hari ini diperiksa sebagai tersangka

Tubagus mengatakan Rachel kembali diperiksa usai penetapan tersangka agar berkas kasus kabur karantina itu bisa segera dilengkapi. Adapun, dalam pemeriksaan hari ini, penyidik menggali keterangan Rachel hingga bisa kabur dari karantina.
“Kan sudah tahu permasalahnnya UU Kekarantinaan dan UU Wabah Penyakit. Ya yang digali lagi sekarang kapasitasnya sebagai keterangan tersangka. Enggak jauh,” ujar Tubagus.
2. Rachel dan Salim selesai menjalani pemeriksaan

Rachel diperiksa bersama kekasihnya, Salim Nauderer, dan manajernya, Maulida Khairunnia. Pemeriksaan Rachel dan dua orang lainnya itu berlangsung selama kurang lebih empat jam, sejak pukul 10.19 WIB hingga 14.20 WIB.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Rachel, Salim, Maulida, dan seorang petugas Bandara Soekarno-Hatta berinisial OP sebagai tersangka.
3. Polisi tetapkan status tersangka usai gelar perkara

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengungkapkan penetapan status tersangka terhadap Rachel dan tiga orang lainnya dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Ia mengklaim penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menjerat keempat orang tersebut.
"Iya sudah tersangka. Ternyata barusan sudah gelar perkara langsung, digelar tadi, dipercepat, harusnya Jumat, karena memenuhi unsur (pidana)," ujar Yusri, Rabu (3/11/2021).