Polisi Larang Konser Musik di Lapangan Terbuka di Bekasi

Bekasi, IDN Times - Polres Metro Bekasi Kota melarang pergelaran konser diadakan di Kota Bekasi. Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki mengatakan, larangan ini berlaku untuk pergelaran konser di lapangan terbuka.
"Menyikapi kondisi yang ada mulai berikutnya kami tidak mengizinkan konser-konser berskala besar di tempat lapangan terbuka," kata Hengki kepada wartawan, Selasa (1/11/2022).
1. Dianggap banyak negatifnya

Dia juga menyebut, konser musik dengan skala besar di lapangan terbuka lebih banyak negatifnya daripada positifnya.
"Karena banyak mudaratnya, karena menimbulkan hal-hal yang kurang baik. Karena nanti orang minum-minuman keras, mabok-mabokan yang akan menimbulkan gangguan kamtibnas lainnya," jelasnya.
2. Disarankan di dalam gedung

Dia juga menyebut, pergelaran konser musik di dalam ruangan jauh lebih aman dibandingkan di lapangan terbuka. Namun, lanjut Hengki, tiket yang terjual harus sesuai kapasitas gedung.
"Kecuali pengajuan di tempat gedung tertutup, dia menjual tiket berapa, kapasitas berapa dia tahu. Dia tidak boleh menjual tiket lebih dari kapasitas yang ada," jelasnya.
3. Polisi tidak akan berikan izin

Dia juga menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan izin pergelaran konser musik dengan skala besar di lapangan terbuka.
"Kita akan larang jika kegiatan itu digelar di lapangan terbuka, kita tidak ada izinkan," katanya.
Jika ditemukan konser di lapangan terbuka, pihak kepolisian tidak segan untuk membubarkannya.
"Intinya saya tidak akan izinkan kalau di luar gedung. Kalau ada, tentu saya akan bubarkan," tegasnya.