Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polisi Tangkap Dua Tersangka Judi Online Situs PAPI55

Polisi Tangkap Dua Tersangka Judi Online Situs PAPI55
ilustrasi judi online (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Penyidik Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka judi online yang menjalankan aksinya dari website PAPI55 dan situs lainnya. Hal ini diungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. 

Dia mengatakan, tersangka adalah perempuan berinisial NA (42) dan laki-laki berinisial CAS (40). Keduanya ditangkap di Jakarta Utara dan Jakarta Barat.

“Melakukan ungkap kasus dan sekaligus penangkapan terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana yang memiliki muatan perjudian dan atau tindak pidana perjudian,” katanya kepada awak media, Senin (23/10/2023).

1. Tawarkan permainan togel, slot, tembak ikan, dan judi bola

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, KombesPolAde, AdeSafriSimanjuntak, Ade Safri Simanjuntak
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, KombesPolAde, AdeSafriSimanjuntak, Ade Safri Simanjuntak

Ade mengatakan, awalnya mereka melakukan penyelidikan ke website PAPI55 dan sejumlah website lain yang diduga memuat konten judi online. Keduanya menawarkan berbagai permainan judi online.

“Menawarkan permainan judi online dengan jenis permainan togel, slot, tembak ikan, dan judi bola,” kata Ade.

2. Tersangka CAS sebagai pemilik website perjudian PAPI55

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Dia menjelaskan, perempuan berinisial NA adalah customer relationship manager untuk pemain judi online dari situs PAPI55. 

Sementara, tersangka CAS merupakan pemilik website perjudian PAPI55 yang mengurusi masalah penggajian dan pembayaran operasional website.

“Selain itu tersangka juga membantu para player (pemain) yang memiliki kendala dalam memasang taruhan dan menerima komplain dari para player (pemain) terkait depo dan withdraw,” kata Ade.

3. Pengembangan kasus sebelumnya

Barang bukti yang disita Polda Sulteng dari tangan pelaku judi online di Kota Palu |IDN Times/M. Faiz Syafar
Barang bukti yang disita Polda Sulteng dari tangan pelaku judi online di Kota Palu |IDN Times/M. Faiz Syafar

Kasus ini adalah pengembangan yang diungkap oleh Dittipidsiber Siber Bareskrim Polri sebelumnya di Bali.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 27 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 303 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us

Latest in News

See More

Wamendagri Ribka Haluk Ingatkan Pemda Harus Laksanakan WFH ASN Tiap Jumat

08 Apr 2026, 06:30 WIBNews