Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polisi Terus Dalami Motif Pembunuhan Bos Ayam Goreng Bekasi

Pengungkapan kasus pembunuhan berencana bos ayam goreng di Bekasi. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Polisi telah menetapkan dua orang tersangka yakni HK (21) dan MA (14) dalam kasus pembunuhan seorang perempuan berinisial MIM (29) yang merupakan bos ayam goreng di Bekasi, Jawa Barat. Keduanya adalah karyawan dari korban.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan, pihaknya terus mendalami barang bukti yang telah berhasil disita penyidik.

“Namun penyidik sekali lagi akan melakukan langkah-langkah scientific crime investigation, yakni memadukan. memformulasikan secara teknis prosedur sehingga hasilnya akan akurat dengan bukti-bukti yang sudah kita sita semuanya,” katanya kepada wartawan, Senin (20/2/2023).

1. Polisi tak percaya motif pembunuhan yang diakui pelaku

Ilustrasi penganiayaan korban bersimbah darah. (IDN Times/Aditya Pratama)

Trunoyudo menjelaskan, berdasarkan pengakuan, pelaku membunuh korban karena sakit hati.

Meski begitu, kata dia, pihaknya masih akan terus melakukan pendalaman dengan menggunakan metode scientific crime investigation.

2. Kronologi bos ayam goreng dibunuh kedua karyawannya

Ilustrasi garis polisi (IDN Times/Istimewa)

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, mengungkap kasus pembunuhan ini terjadi pada Kamis (16/2/2023) pukul 08.30 WIB. Pada hari tersebut, HK masuk ke dalam ruko tempat dia bekerja untuk berjualan.

Hengki mengatakan, HK masuk ke dalam dapur yang saat itu sudah ada korban. Dia pun menghabisi nyawa korban dengan menghantamkan tabung gas sebanyak dua kali ke bagian kepala. Korban sempat melakukan perlawan dan berteriak.

Pelaku HK kemudian membekap mulut korban. Ia sempat meminta bantuan MA untuk menghabisi nyawa korban. Selanjutnya, HK kembali memukul korban dengan menggunakan tabung gas sebanyak dua kali.

"Kemudian pada hari itu, korban masuk ke dalam rukonya untuk jualan. Pada saat masuk ke dapur, langsung ada pemukulan menggunakan tabung gas pada korban ke kepala berkali kali. Karena berteriak, kemudian dibantu oleh tersangka lain yang adalah anak di bawah umur 14 tahun, ini ikut memegangi termasuk ikut memukul. Sampai dengan korban meninggal dunia," katanya.

3. Setelah membunuh, pelaku kabur hingga ditangkap di kawasan Pantura

Pengungkapan kasus pembunuhan berencana bos ayam goreng di Bekasi. (IDN Times/Amir Faisol)

Setelah melakukan aksinya, pelaku berusaha kabur ke rumah saudaranya di Yogyakarta. Tetapi karena kehabisan ongkos, pelaku sempat beristirahat di kawasan Subang.

Polisi kemudian meringkus kedua pelaku di Jalan Pantura, Ciasem, Subang, Jawa Barat pada Jumat (17/2/2023), pukul 01.00 WIB.

Tersangka Hari Kurniawan (HK) dan Mochamamd Agustian (MA) dijerat dengan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 365 KUHP Juncto Pasal 328 KUHP tentang penculikan, pembunuhan berencana, kemudian pencurian dengan kekerasan.  

Sebab melibatkan anak-anak di bawah umur, polisi juga menerapkan Pasal 76F Jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
Amir Faisol
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us