Polri Selidiki 3 Perusahaan Diduga Sunat Volume Minyakita

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus), Bareskrim Polri melakukan penyelidikan terhadap tiga perusahaan produsen Minyakita yang diduga menyunat volume satu liter menjadi 700-900 mililiter.
Dirtipideksus, Brigjen Pol Helfi Assegaf, mengatakan penyelidikan dilakukan setelah ditemukannya dugaan pelanggaran oleh tiga perusahaan tersebut.
“Atas temuan dugaan ketidaksesuaian antara label kemasan dan isi tersebut, telah dilakukan langkah-langkah berupa penyitaan barang bukti dan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Helfi saat dihubungi, Minggu (9/3/2025).
1. Ukuran Minyakita tidak sesuai dengan kemasan

Helfi menjelaskan, berdasarkan hasil temuan, tiga perusahaan diduga memproduksi Minyakita tidak sesuai ukuran pada kemasan. Hal itu terungkap langsung saat sidak dan dilakukan pengukuran.
“Hasil pengukuran sementara dalam label tercantum 1 liter ternyata hanya berisikan 700-900 mililiter,” kata Helfi.
2. Daftar tiga perusahaan diduga melakukan pelanggaran

Ketiga perusahaan yang dilakukan penyelidikan adalah PT Artha Eka Global Asia di Depok, PT Tunas Agro Indolestari di Tangerang dan Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus.
“Ketiga perusahaan yang memproduksi minyak goreng merek Minyakita yang diduga tidak sesuai dengan label pada kemasan tersebut,” ujar dia.
3. Mentan minta perusahaan produsen Minyakita ditutup

Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan pada Sabtu (8/3) dan menemukan tiga perusahaan Minyakita yang diduga melakukan pelanggaran. Ia meminta perusahaan ini ditutup dan izinnya dicabut jika mereka terbukti melanggar.
"Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut. Tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang sengaja mencari keuntungan dengan cara yang merugikan rakyat," ujar Amran dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (8/3/2025).
Dalam sidak tersebut, Mentan menemukan minyak goreng kemasan dengan merek Minyakita yang tidak sesuai aturan dan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Minyakita kemasan yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter.
Selain volume yang tidak sesuai, harga jualnya juga melebihi HET yang ditetapkan pemerintah. Di kemasan tertulis harga Rp15.700 per liter, tetapi minyak ini dijual dengan harga Rp18.000 per liter.