Polri Temukan Indikasi Dana Hasil Peredaran Narkoba untuk Pemilu 2024

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menemukan indikasi dana hasil peredaran gelap narkoba untuk kontestasi pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi menyebut, indikasi itu muncul dari hasil penyidikan terhadap anggota legislatif di beberapa daerah yang ditangkap terkait peredaran narkotika.
“Dari hasil penangkapan yang dilakukan jajaran terhadap anggota legislatif di beberapa daerah, diduga akan terjadi penggunaan dana dari peredaran gelap narkotika untuk kontestasi elektoral 2024,” kata Jayadi saat dihubungi, Rabu (24/5/2023).
1. Bareskrim bakal gandeng PPATK

Meski begitu, Bareskrim Polri masih mendalami indikasi aliran uang hasil peredaran narkoba untuk dana politik tersebut. Jayadi menambahkan, pihaknya bakal menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Jika datanya sudah akurat dan fakta hukum ada baru kita kordinasi,” ujar Jayadi.
2. Bareskrim antisipasi aliran uang peredaran narkoba

Untuk mengantisipasi aliran uang peredaran narkoba, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengimbau jajaran dalam rapat kerja teknis (rakernis) di Bali mulai Rabu (24/5/2023).
“Makanya dengan rakernis Bareskrim memberikan warning ke jajaran untuk lakukan antisipasi,” kata Jayadi.
3. Anggota DPRD ditangkap terkait narkoba

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat sejumlah anggota DPRD yang ditangkap terkait narkoba selama 2023. Di antaranya, anggota DPRD Kota Batam berinisial ADY.
Lalu, anggota DPRD Sidrap berinisial HA dan anggota DPRD Kota Tanjungbalai berinisial MM yang menjadi DPO terkait penggunaan ekstasi.